Koordinator Ojek Diana Mall, Steven Teurupun dengan teman teman ojek dalam sebuah momen/Foto : Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komunitas para tukang ojek Timika memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang memberlakukan pelarangan bagi tukang ojek untuk mengangkut penumpang selama penerapan atau pemberlakuan Pra New Normal mulai 5 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang yang baru dikeluarkan atau disepakati bersama pada, Kamis (4/6) di Hotel Grand Mozza Timika.
Sebagaimana tertuang dalam Pemberlakuan ini dianggap menyimpang karena saat Pemberlakuan Pembatasan Diperluas dan Dipertegas (PSDD) lalu ojek masih beraktivitas bisa untuk mengangkut penumpang, sementara saat pemberlakuan Pra New Normal kali ini ojek dilarang untuk mengangkut penumpang.
Pelarangan mengangkut penumpang bagi tukang ojek ini tertuang melalui kesepakatan bersama Nomor 443.1/386 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) point’ ketiga huruf g, menyebutkan ojek di larang mengangkut penumpang.
Kebijakan pelarangan ini mengundang reaksi dari para tukang ojek, salah satunya datang dari koordinator pangkalan ojek Diana Mall, Steven Teurupan.
Kepada timikabisnis. com, Stefen Teurupun mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang memperbolehkan tukang ojek beraktifitas tapi dilarang mengangkut penumpang.
“Jujur kami katakan, kami ini salah apa. Kenapa kami tukang ojek dilarang memuat penumpang. Padahal penghasilan atau pendapatan itu hanya karena muat penunpang, ini sangat tidak adil dan kami merasa kecewa, ” keluh Steven Teurupun.
Meski demikian, dirinya Sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Kami dari lubuk hati paling dalam tidak punya maksud sedikitpun, karena kami secara struktural tidak ada organisasi resmi mewadahi. Tetapi kami punya keluarga yang butuh hidup layak seperti warga lainnya di Timika,”harapnya.
Dirinya juga menambahkan, meski saat ini telah beroperasi Ojek Online (Ojol), namun tidak banyak. Dan Ojol itu masih di dominasi ojek konvensional. Sementara khusus pangkalan ojek Diana hanya sekitar 4 orang yang tergabung dalam Ojol.
“Kalau tidak mengangkut penumpang Omzet kami dari mana. Setiap kali kami pulang dari bekerja pasti kami harus bawa uang karena di rumah ada istri anak dengan sejumlah kebutuhan baik makan dan minum. Syukur anak anak libur jadi tidak banyak beban. Yang mungkin tidak terpikirkan bahwa setiap kendaraan yang kami punya 60 sampai 70 persen status angsur termasuk motor saya,” ujarnya kesal.
Meski mengakui sesama seprofesi pernah menerima bantuan dari beberapa pihak seperti KNPI, Polres Mimika dan Kelurahan Timika indah, Persekutuan pengusaha, namun tidak dapat mencukupi kebutuhan.
Pembatasan ini tidak hanya kepada tukang ojek, namun bagi kendaraan roda empat juga di batasi tidak lebih dari 50 persen penumpang.
Kesepakatan dalam Pra New Normal juga menegaskan bahwa tempat miras dan tempat hiburan malam termasuk penjualan miras ditutup total. Aktifitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah. (opa)