Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan surat imbauan kepada umat muslim di Kabupaten Mimika untuk menyemarakkan malam Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi dari masjid dan diikuti oleh umat muslim di rumah masing-masing., Surat Nomor : 001/MUI-MMK/V/2020 / FOTO : ISTIMEWA
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan surat imbauan kepada umat muslim di Kabupaten Mimika untuk menyemarakkan malam Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi dari masjid dan diikuti oleh umat muslim di rumah masing-masing.
Surat imbauan nomor 001/MUI-MMK/V/2020 tersebut ditandatangani Majelis Pimpinan MUI Kabupaten Mimika, H Muhammad Amin AR, S, Ag selaku Ketua MUI dan Sekretaris Umum, Abdul Syakir, S.Pd.I, Jumat (22/5).
Dalam surat itu, diimbau agar seluruh Takmir dan pengurus DKM Masjid, maksimal atau tidak boleh lebih dari lima orang untuk mengadakan dan menyemarakkan malam Idul Fitri 1441 Hijriah dengan lantunan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih serta do’a menggunakan pengeras suara yang ada di masjid masing-masing, tidak menggunakan kaset.
Selanjutnya, kepada umat muslim juga diimbau untuk melakukan hal yang sama di depan rumah masing-masing dengan mengikuti lantunan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih serta do’a dari masjid-masjid terdekat di area rumah masing-masing.
“Mari kita agungkan Asma Allah, berdo’a dan hidupkan malam dengan qiyamul lail sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT,” demikian kutipan dalam surat imbauan MUI Kabupaten Mimika.
Pelaksanaan imbauan kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 23 Mei 2020 mulai dari pukul 19.30 hingga 22.00 WIT.
Untuk diketahui, perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 Mesehi kali ini, ditengah pandemi Covid-19.
Kondisi ini memaksa umat muslim untuk lebih bersabar dan melaksanakan salat id 1441 Hijriah di rumah masing-masing, sebab pemerintah tidak mengizinkan untuk salat id dilaksanakan di lapangan terbuka maupun masjid. (*opa)