Ilustrasi
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dalam rangka memperingati dan memeriahkan HUT Ke-75 Republik Indonesia Bupati Mimika telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 0003.1/1116/2020 tentang himbauan dalam rangka peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Surat edaran ini sendiri mengacu pada SK Mensekneg RI, Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Ketua Panitia HUT Ke-75 Republik Indonesia Kabupaten Mimika, Syahrial mengatakan, ada enam point yang menjadi himbauan kepada seluruh masyarakat dan stake holder, yaitu :
1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya, Serentak mulai tanggal 01 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020 ;
2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2020 di kantor-kantor Pemerintah, Kantor Swasta, Pelaku Usaha dan rumah-rumah masyarakat ;
3. Membersihkan halaman kantor-kantor Pemerintahan, Kantor Swasta, Pelaku Usaha dan Rumah Masyarakat ;
4. Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 agar mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 (menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak);
5. Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal Media Massa (televisi, radio dan media online);
6. Pada tanggal 17 Agustus 2020 agar masyarakat Mimika mengikuti siaran langsung Pelaksanaan Upacara Bendera di Kabupeten Mimika pada Media (Youtube Pemkab Mimika, FB. Pemkab Mimika).
Dikeluarkan di Timika, 13 Agustus 2020. Seksi Dokumentasi dan Publikasi HUT Ke-75 RI.(opa)