Masih Banyak Warga Mimika Diluar, Bupati Akan Buka Penerbangan 2 Kali Seminggu

Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE, MH / Foto  : Istimewa

TIMIKA,(timikabisnis.com) –  Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bupati Eltinus Omaleng akan mengeluarkan instruksi untuk membuka kembali jalur penerbangan dari dan ke Bandara Moses Kilangin Timika, kabupaten Mimika, Papua  karena hingga saat ini masih banyak warga Timika yang berada di luar kabupaten Mimika atau diluar Papua.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH  berharap dengan dibukanya kembali penerbangan diharapkan perekonomian serta aktifitas yang mendesak dapat berjalan seperti biasa, termasuk urusan dinas bagi pejabat yang selama ini tersendat.

Bupati mengakui, karena situasi saat ini beberapa kegiatan perekonomian serta pemerintahan tidak berjalan akibat penerbangan dari dan ke Timika ditutup. Untuk itu Pemkab Mimika menginstruksikan jalur penerbangan pesawat komersil dibuka dan bisa melayani juga warga Mimika yang ada di luar, termasuk warga yang tertahan di Mimika untuk kembali ke daerah asalnya.

“Banyak masyarakat maupun pimpinan  ASN yang kesulitan untuk kembali maupun keluar. Namun warga yang pulang harus ber KTP Mimika dengan mengurus ijin Surat Kesehatan, jadi kepada maskapai Garuda, Batik Air dan Sriwijaya untuk mengatur jadwalnya dua kali dalam seminggu,” kata Bupati Eltinus Omaleng  kepada wartawan usai memimpin Rapat Evaluasi tentang penerapan PSDD di Hotel Grand Mozza Jalan Cendrawasih , Rabu (03/6) siang.

Pemerintah sendiri mengeluarkan Intruksi jalur penerbangan dibuka dua kali dalam seminggu. Sehingga kata Bupati, pesawat komersil seperti Garuda, Sriwijaya dan maskapai penerbangan lainnya tinggal mengatur jadwal penerbangan.

“Kami punya Instruksi itu, karena kenapa dalam satu minggu dua kali penerbangan sehingga masyarakat yang ada di Jakarta, Surabaya dan Makassar  yang mau kembali ketimika bisa,  sebaliknya juga masyarakat yang ingin keluar Timika,” katanya.

Bupati menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berangkat maupun kembali akan dilayani jika memiliki surat izin,  yaitu harus mengantongi surat izin dinyatakan sehat dari wilayah setempat.

“Jadi tidak langsung berangkat atau kembali saja tetapi harus ada surat izin sehat dari Pemerintah setempat dimana mereka tinggal,” katanya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *