Timika (timikabisnis) – Guna menjalin hubungan yang sinergis antara DPK Mimika dan Kepolisian, Komisi I DPRK Mimika mengadakan kunjungan kerja ke Polres Mimika, yang terletak dijalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (30/9).
Rombongan Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi I, Alfian Akbar Balyanan, diikuti oleh, H. Iwan Anwar, Ester Rika Komber, Anton Alom, Daud Bunga, dan Frederikus Kemaku disambut oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiaro Budiman dan Wakapolres Kompol Junan Pitomo.
Dalam diskusi yang berlangsung diruang Kapolres, ada beberapa hal yang disampaikan Kapolres terkait penegakan hukum, keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres Billyandha mengungkapkan banyaknya laporan polisi yang masuk terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setiap bulannya diatas 100 laporan KDRT, ungkapnya. Selain KDRT, kasus lakalantas terkait Miras juga cukup banyak.
Guna menunjang kinerja Polres Mimika, Kapolres meminta dukungan dari pemerintah terkait tugas dan fungsi polres, diantaranya pembangunan mess Polwan dan mobil ambulans untuk pelayanan lakalantas.
Anggota Komisi I, Iwan Anwar meminta masukan dari pihak kepolisian terkait rancangan Perda penanganan Orang Mabuk yang sementara di godok oleh Bapemperda.
“Kami sementara menyusun Perda penanganan orang mabuk, untuk itu kami dari Komisi I meminta, sekiranya ada masukan dari Polres”, ujarnya.
Ibu Ester Rika Komber mempertanyakan kasus narkoba yang marak dikalangan anak remaja, “penanganan narkoba bagi anak-anak remaja ini bagaimana, karena jadi pikiran juga” ujarnya.
Anggota Komisi I Anton Alom meminta Polres Mimika dalam merencanakan pembangunan mess polwan maupun gedung lain, agar menyiapkan kelengkapan surat tanah, sehingga kedepannya tidak ada gugatan dari pihak lain.
Daud Bunga mengusulkan pembangunan mess singgah bagi anggota yang datang bertugas sementara di Kabupaten Mimika, selain itu penambahan armada operasional guna mengantisipasi keadaan situasional. “ Bagaimana polres mau gerak cepat kelokasi kejadian kalau tidak dilengkapi kendaraan operasional” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari anggota komisi I, Kapolres Billyandha mengusulkan untuk penanganan orang mabuk, bisa diterapkan sanksi denda bagi pengecer yang tidak mempunyai Izin, kemudian sanksi sosial bagi pemabuk.
“Untuk memberi efek jera bagi pengecer minuman tidak berizin, bisa dikenakan denda uang, kemudian untuk pemabuk dijalanan dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan rumah ibadah” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan untuk kasus narkoba di Mimika cukup banyak, ada sekitar 33 kasus selama setahun ini yang ditangani polres Mimika.
“ Sampai dengan saat ini (bulan september) ada 33 kasus narkoba yang kita tangani, berarti setiap bulan ada 3 kasus narkoba, baik itu jenis sabu-sabu maupun rokok sintetis, modusnya melalui pengiriman ekspedisi” ungkapnya.
Ketua komisi I Alfian Akbar saat diwawancara terpisah mengatakan dalam diskusi dengan Kapolres Mimika yang baru saja berlangsung, ada beberapa hal yang disampaikan Kapolres terkait penegakan hukum, keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Komisi I mendorong pengadaan armada patroli bagi polsek kuala kencana, polsek Mimika Baru maupun Polres. serta penambahan 1 unit ambulans bagi satuan lalu lintas mengingat cukup banyak kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika.
Selain itu Komisi I juga mendukung usulan Polres untuk pembangunan mess polwan yang sudah diajukan kepemerintah, “Anggota komisi I yang ada di banggar sudah mencatat hal-hal yang menjadi usulan polres Mimika untuk ditindaklanjuti ditingkat Banggar” ujarnya. (don)