KPU Mimika : Pemilih dilarang Bawa Handphone Dalam Bilik Suara

Suasana simulasi Potret tata cara Pencoblosan pada Pemilu 14  Februari 2024 mendatang  simulasi di gelar di Graha Eme Neme Yaware, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (24/1/2024)/Foto : istimewa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, melalui Luther Beanal menegaskan, Pemilih dilarang tidak boleh membawa Handphone dalam bilik suara pada Pemilu 14 Februari mendatang.

“Karena pemilihan ini sifatnya rahasia, sehingga yang bersangkautan sendiri (pemilih) yang tahu,”tegas Komisioner KPU Mimika, Luther Beanal pada awak media  disela sela melakukan simulasi pencoblosan, Graha Eme Neme Yaware, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (24/1/2024).

Hal ini jelas Luther bahwa, sudah  tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) pemungutan suara,Dan ini sudah disampaikan pada simulasi pencoblosan siang tadi.

“Jangan sampai ada yang foto baru sebarkan setelah melakukan pencoblosan, sehingga pemilih tidak boleh didokumentasikan oleh orang lain maupun pemilih itu sendiri,” tandasnya.

Sementara untuk pengawasan, kata Luther, pada intinya sebelum masuk dalam TPS, HP akan dikumpulkan oleh petugas, setelah keluar melakukan penoblosan  baru bisa mengambil  kembali HP nya. (Opa)

Administrator Timika Bisnis