Komisi Informasi Papua Apresiasi Plt Bupati Mimika Dorong Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Timika (timikabisnis) – Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dibawah kepemimpinan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, terus mendorong adanya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Sekali lagi kami mengapresiasi pemerintah Kabupaten Mimika di bawa kepemimpinan Plt Bupati Mimika mendorong adanya keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan,”kata Wilhelmus Pigai yang akrab disapa Mus Pigai, dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi dan deklarasi keterbukaan informasi publik Kabupaten Mimika, di Hotel Grand Mozza, Senin (7/11/2022).

Di era penuh keterbukaan ini, Badan Publik wajib melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Undang-undang keterbukaan informasi publik diharapkan akan berdampak besar memberikan legitimasi bagi Badan Publik untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas yang mencakup hak-hak masyarakat untuk mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja Badan Publik serta pejabat publik.

“Hak atas informasi publik sangat penting karena semakin terbuka untuk diawasi masyarakat maka penyelenggaraan pemerintah tersebut makin dapat di pertanggung jawabkan”kata Mus Pigai.

Keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi .

“Pak Bupati saya ingin sampaikan bahwa PPID sesuai dengan Permendagri Tahun 2017 itu wajib dilakukan disetiap Badan Publik.Apalagi Badan Publik itu mengelola anggaran yang bersumber dari APBN,APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri,”kata Mus.

Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang nantinya berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik

” PPID ini sangat penting, Kominfo sebagai leading sector wajib membentuk PPID nya dan OPD pada lingkup pemerintah wajib membentuk PPID pembantu,”kata Mus.

Sehingga sebut Mus Pigai,
ketika masyarakat minta informasi terkait dengan dokumen APBD dan informasi lainya ,PPID inilah yang nantinya akan melihat apakah informasi tersebut bisa dibuka kepada masyarakat atau bisa diberikan kepada pemohon informasi atau tidak.

“Masyarakat atau publik dijamin UU dan berhak untuk tahu apapun program, apapun anggaran terkait dengan pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan.Kalau dulu kita masih ada dalam kehidupan yang tertutup tetapi sejak UU tentang keterbukaan informasi dikeluarkan tidak bisa kita bilang masyarakat tidak punya hak untuk tahu”kata Mus Pigai.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Plt Bupati Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mimika agar segera membentuk PPID disertai dengan alokasi anggaran guna mendukung tugas-tugas PPID.

“Mengelola informasi itu bukan pekerjaan yang main-main, mereka inilah yang bekerja menangkal setiap informasi hoax yang menyerang pemerintah.Saya berharap kegiatan sosialisasi dan deklarasi yang kita ikuti hari ini menghasilkan hasil yang baik artinya setelah dari sini kepala OPD segera membentuk PPID nya”kata Mus Pigai.

Sementara itu Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, dalam sambutannya mengatakan Pemkab Mimika berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dengan tata kelola pemerintahan di Pemkab Mimika.

“Ini mimpi kita, bagaimana kita membuat pemerintah Kabupaten Mimika menjadi good governance, pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan hari dapat terwujud hari ini,”kata Plt Bupati

John Rettobmengatakan keterbukaan informasi sangat penting dalam pelayanan publik kepada masyarakat.Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan iinformasi dimana pemerintah kita berharap agar semua daerah harus akuntabel dan transparan kepada masyarakat apa yang telah diperbuat untuk masyarakat.

“Kita kadang kadang masyarakat tanya kita saja kita tidak tahu, masyarakat sekarang bisa kritik kita di media sosial dan dimana mana.Kita tidak perlu alergi apabila dikritik. Padahal mereka menyampaikan sesuatu kita wajib menjelaskan kepada mereka apa persoalannya,” kata John Rettob.

John Rettob menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menjalankan pemerintah transparan kepada masyarakat.

Di Kabupaten Mimika pada tahun 2016 ,telah dibentuk PPID yang dibawa langsung Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mimika namun tidak berjalan secara konsisten.

“Tetapi sesudah itu tidak ada tanggapan , kepala OPD Cuek saja,sekarang saya perintahkan harus buat,”kata John Rettob.

Pemerintah daerah harus konsisten terhadap keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat karena ketidakketerbukaan informasi akan bisa membawa kita ke proses hukum.

Ia menyebutkan ada beberapa alasan mengapa seorang pejabat publik tidak transparan kepada masyarakat terkait dengan tata kelola pemerintahan, pertama karena pejabat tersebut tidak mau memberikan informasi,tidak memberikan informasi karena ada maksud tertentu,ada kecurangan dan mau menutup nutupi.

“Hal ini tidak baik untuk pemerintahan.Pemerintah harus terbuka kepada siapa saja.Kedepan APBD 2023 kita akan umumkan secara terbuka”kata John Rettob. (sel)

Administrator Timika Bisnis