Komisi B Gelar RDP Dengan Lintas Instansi Tentang Pengawasan di PPI Poumako

Komisi B DPRD Mimika saat menggelar Rapat dengar Pendapat dengan sejumlah Dinas dan Instansi diantaranya, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten, KP3 Laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, dan Polairud Polres Mimika, di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Senin (13/3/2023)/Foto : Istimewa

Timika, (timikabisnis.com)  – Komisi B  DPRD Kabupaten Mimika, pada, Senin (13/3/2023) bertempat di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Dinas dan Instansi diantaranya, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten, KP3 Laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, dan Polairud Polres Mimika.

RDP dengan lintas tehnis ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako, Distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika.

“Hari ini Komisi B melakukan RDP dengan Dinas Perikanan, Polairut, KP3 Laut, dan Polsek Pelabuhan Poumako, Terkait dengan pengawasan terhadap daerah pelabuhan  pendaratan ikan (PPI) Poumako,”tegas Ketua Komisi B DPRD Mimika, Muhammad Nurman S Karupukaro, kepada sejumlah wartawan usai memimpin.

Disebutkan Nurman, bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Komisi DPRD Mimika temukan hanya 4 Pebakul (Penjual ikan) yang terdaftar secara resmi di Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan.

“Masalah yang ditemukan pada RDP tadi (Red) yakni yang pertama, permasalahan yang kami angkat terkait dengan kebocoran – kebocoran yang merugikan pemerintah daerah Terkait dengan proses – proses pelelangan ikan yang dikategorikan ada yang legal dan ada yang tidak illegal,”sebutnya.

Kedua, kata Nurman  proses penjualan ikan oleh para pebakul ada yang terdaftar secara resmi, dan yang tidak terdaftar.

Ketiga, ada juga  (oknum) yang masih bermain – main terkait dengan bagaimana sampai mereka (pe bakul) itu tidak menggunakan PPI sebagai tempat pelelangan ikan yang baik. Tapi mereka (pe bakul) lebih memilih di luar sebagai tempat pelelangan ikan, sehingga mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika.

Foto bersama Komisi B DPRD Mimika dengan pimpinan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten, KP3 Laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, dan Polairud Polres Mimika/Foto : Istimewa

“Untuk itu, lewat kesepakatan pada RDP tadi (red) bahwa untuk pengawasan di daerah PPI itu harus dilakukan koordinasi baik dari Dinas Perikanan dan pihak – pihak lainnya dalam hal ini untuk mendukung pengawasan khusus di PPI,” Ujar Nurman Pada Wartawan usai RDP, Senin (13/3/2023).

Nurman berharap untuk Dinas Perikanan agar membentuk satuan pengawas dari  masing – masing instansi. Bahwa pengawasan di PPI hingga saat ini belum efektif, sehingga hari ini Komisi B gelar RDP dan sudah mendapatakan  informasi yang dari Dinas Perikanan, Polairut, KP3 Laut, dan Polsek Pelabuhan Poumako.

“Tadi, kita sama – sama sepakat untuk segera menutup jalur – jalur tikus yang orang bilang perdagangan ikan ilegal, kemudian kesepakatan bersama yaitu pemerintah daerah memfasilitasi semua yang ada di area pelabuhan itu agar segera di pagar. Sehingga tidak ada kebocoran dari luar,”katanya.

Lanjut kata Nurman, Komisi B mendesak supaya kepala Dinas Perikana  merangkul semua para pe bakul – bakul di Timika, dan mendorong agar semua pebakul segera mengurus  surat ijin.

“Karena mereka yang sudah daftar sebagai pe bakul  resmi oleh Dinas perikanan itu sedikit sekali, cuman 4 pengusaha, dan menutup pembongkaran ikan yang berlangsung di malam hari, dari jam 6 sore sudah tutup untuk pelelangan,” terangnya.

“Kalau itu berlangsung maka resiko ditanggung sendiri jika kedapatan. Dan siapapun yang membackup itu akan dilaporkan pada pimpinan mereka yang lebih tinggi,” Ujarnya.

Dirinya tak lupa mengimbau pada Dinas Perikanan supaya merangkul  semua pebakul dan mempermudah segala urusannya sehingga bisa mendapatkan dan kesempatan untuk bisa ikut dalam lelang terbuka yang dilakukan oleh dinas. (opa)

Administrator Timika Bisnis