Ketua DPRK Primus Natikapereyau : Penyampaian LKPJ dan PP-APBD 2024 Kepada Lembaga DPRK Mimika Merupakan Amanah Konstitusi

Timika (timikabisnis) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau menegaskan, bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Mimika dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 kepada lembaga DPRK adalah merupakan amanah konstitusi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2024 dan pencapaian sasaran pembangunan dan kinerja pelaksanaan program kegiatan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai informasi terhadap pelaksanaan pembangunan jangka menengah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau saat menyampaikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRK Mimika tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (PP-APBD) Mimika Tahun Anggaran 2024, diruang Paripurna Kantor DPRK Mimika, pada Rabu (2/7/2025).

“Harapan Paripurna yang kita laksanakan hari ini memiliki agenda penting yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban lkjpj yang Bupati Mimika Tahun Anggaran 2024 LKPJ ini merupakan amanah konstitusi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2024 dan pencapaian sasaran pembangunan dan kinerja pelaksanaan program kegiatan,”tegasnya.

Menurut Primus Natikapereyau, bahwa penyampaian LKPJ dan PP-APBD Tahun 2024 menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai informasi terhadap pelaksanaan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten Mimika.

“Pembahasan ekonomi bukan sekedar formalitas namun merupakan momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencermati dan mengevaluasi sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berjalan sesuai dengan rencana sasaran dan harapan dari masyarakat Kabupaten Mimika melalui LKPJ ini kita dapat melihat pencapaian pencapaian yang telah diraih dan kendala yang telah dihadapi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil di masa yang akan datang,”sebut Primus.

Dasar dari penyampaian LKPJ dan PP APBD Kabupaten Mimika tahun 2024, berdasarkan pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daera, dimana h disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRK dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK, serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan rancangan Perda tentang pada tanggung jawab pelaksanaan APBD dibahas oleh kepala daerah bersama dengan DPRD beserta untuk mendapatkan persetujuan bersama pemerintah daerah Kabupaten Mimika, yang telah menyatakan menyampaikan materi sidang tentang karakter dan tanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta penjabarannya di lampiri laporan hasil audit dari BPK perwakilan provinsi Papua.

“Kabupaten memperhatikan penyusunan penjabaran laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indonesia telah mencerminkan pertanggungjawaban atas kegiatan lowongan yang bersumber daya ekonomi yang dikenalkan juga telah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi. Maka hal itu menggambarkan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan PT APBD anggaran tahun 2024 setelah selesai dengan mekanisme dan tahapan-tahapan serta menunjukkan ketaatan,”katanya.

Ketua DPRK Mimika juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan selama tahun anggaraan 2024, karena Badan pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan BP APBD Kabupaten Indonesia tahun anggaran 2024 telah memperoleh opini wajar tanpa Pengecualian  (WTP), maka hal tersebut mengisyaratkan bahwa laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memenuhi standar akuntansi yang dilakukan secara konsisten tetapi juga menunjukkan bahwa proses tata kelola pemerintahan telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tentang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Mimika dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024, selain dihadiri Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau juga didampingi tiga wakil ketua, masing-masing, Asri Akkas (wakil ketua I), Karel Gwijangge (Wakil Ketua II) dan Ester Tsenawatme (wakil Ketua III), serta dihadiri oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Plt Sekda Petrus Yumte, para pimpinan Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *