Keterbukaan Distribusi Bantuan Pangan “Minyakita” Di Mimika Dipertanyakan

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Distribusi bantuan pangan berupa minyak goreng merek Minyakita berlabel “Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” di Kabupaten Mimika, kini menuai sorotan. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat itu diduga dijual bebas di pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, mendorong adanya keterbukaan dalam proses penyaluran menyusul munculnya dugaan bantuan tersebut beredar di pasaran.

Bantuan minyak goreng “minyakita” yang disalurkan melalui Perum Bulog itu sejatinya telah dianggarkan dan dibayarkan negara hingga sampai kepada penerima manfaat. Karena itu, ia menilai mekanisme distribusi harus berjalan sesuai aturan dan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku.

“Kami sejak awal hanya meminta agar MoU diperlihatkan, supaya jelas distribusinya sampai ke kelurahan atau melalui distrik. Karena semuanya sudah dibayar negara untuk para penerima manfaat,” ujar Merlyn saat ditemui wartawan di kantor BPKAD, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pada penyaluran bulan Januari lalu, bantuan didistribusikan langsung ke kampung dan kelurahan di Wilayah Distrik Wania tanpa melalui penampungan di kantor distrik.

Ia mengatakan, Laporan dari pihak kelurahan dan kepala kampung menyebutkan bahwa proses penyaluran berjalan lancar.

“Semua langsung ke kampung dan kelurahan, tidak ada penumpukan di distrik. Laporan yang kami terima, distribusi berjalan lancar,”ungkapnya.

Meski demikian, mencuatnya dugaan minyak goreng “Minyakita” berlabel Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” tengah bereder di pasaran (forum jual beli kota Timika) membuat pihaknya meminta adanya keterbukan – transparansi dari pihak pihak yang berwewenang.

Ia menegaskan bahwa program bantuan pangan “minyakita” merupakan kebijakan strategis yang menyangkut kredibilitas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi kebocoran, tentu harus diselidiki. Ini menyangkut nama baik lembaga negara dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Hal ini menurutnya tentu harus jadi perhatian semua pihak agar praktik memperjualbelikan bantuan sangat melukai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Merlyn berharap polemik ini menjadi momentum pembenahan sistem distribusi bantuan agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

“Saya harap ke depan distribusi bantuan apa pun lebih terbuka dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (21/2)
Seorang warga Mimika, berinisial CDR, membeli empat karton Minyakita kemasan dua liter melalui aplikasi Facebook (forum jual beli kota Timika). Setiap karton yang dibeli berisi enam kemasan dengan harga Rp210 ribu. Setelah menerima barang, ia menemukan stiker bertuliskan “Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” pada setiap kemasan.

“Saya sering beli di penjual tersebut, tapi baru kali ini ada kemasan yang bertuliskan ‘tidak untuk diperjualbelikan’,” ujarnya.

Sementara,Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika, Dedy Wahyudi, membenarkan adanya penyaluran bantuan minyak goreng kemasan dua liter dengan merek Minyakita.

Ia menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan pada Januari lalu melalui pemerintah distrik dan kelurahan, disaksikan aparat setempat, serta didokumentasikan melalui berita acara serah terima.

“Jika ditemukan penerima yang menjual kembali bantuan, maka hal itu merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (20/2/2026).(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *