Kemenag Harapkan Perhatian Pemkab Mimika Terhadap Jamaah Haji

“Masalah kita di Mimika sampai sekarang tidak ada Perda tersebut untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Padahal ini amanat undang-undang, daerah tidak bisa menolak hal itu. Kalaupun belum ada Perda, daerah bisa membuat semacam Peraturan Bupati sambil mendorong dibentuknya Perda”

Timika (timikabisnis.com) – Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengharapkan perhatian dari Pemkab setempat untuk membantu penyediaan akomodasi bagi para jamaah calon haji (JCH) dari Timika ke Embarkasi di Makassar maupun sebaliknya saat kembali ke Timika usai menunaikan ibadah haji.

Kepala Kemenag Mimika Utler Adrianus kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan sesuai amanat Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji maka biaya perjalanan JCH dari daerah asal ke Embarkasi maupun setelah kembali dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Itu amanat undang-undang. Selama ini kami sudah selalu menyampaikan hal itu ke Pemda termasuk menyerahkan undang-undang tersebut, namun belum juga ada perhatian,” kata Utler.

Mengacu pada aturan dimaksud, katanya, setiap pemerintah daerah (kabupaten/kota) dapat membentuk peraturan daerah untuk mengimplementasikan aturan yang mewajibkan adanya keterlibatan Pemda dalam mengurus dan membantu penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

Di Mimika sendiri, katanya, Perda tentang hal tersebut belum pernah dibentuk.

“Masalah kita di Mimika sampai sekarang tidak ada Perda tersebut untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Padahal ini amanat undang-undang, daerah tidak bisa menolak hal itu. Kalaupun belum ada Perda, daerah bisa membuat semacam Peraturan Bupati sambil mendorong dibentuknya Perda,” jelas Utler.

Ia menyebut, selama ini biaya tiket penerbangan dari Timika ke Embarkasi Makassar maupun biaya perjalanan pulang dari Embakarkasi Makassar ke Timika ditanggung sendiri oleh para jamaah haji.

Selain biaya penerbangan tersebut, setiap JCH juga wajib melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji/Ongkos Naik Haji (ONH) yaitu sekitar Rp38 juta.

Utler berharap ke depan Pemkab Mimika bisa menanggulangi biaya tiket penerbangan JCH dari Timika ke Embarkasi Makassar maupun saat usai menunaikan ibadah haji yaitu biaya tiket penerbangan dari Makassar ke Timika.

“Tiket penerbangan Timika-Makassar sekitar Rp2,5 juta per orang, bahkan bisa lebih dari itu. Kalau termasuk tiket kembali ke Timika, itu sekitar Rp5 juta per orang. Dengan biaya sewa kendaraan dan lain-lain, satu orang membutuhkan sekitar Rp6 juta. Saya yakin Pemkab Mimika bisa membantu itu. Masa’ untuk membantu memberangkatkan sekitar 50 jamaah Umroh setiap tahun ke Arab Saudi mereka bisa menganggarkan dana miliaran rupiah. Mengapa ini yang diwajibkan oleh undang-undang tidak bisa dibantu,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah daerah di Papua selalu rutin memberikan dukungan biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun seperti yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat dan lainnya.

“Daerah lain sudah rutin memberikan bantuan untuk penyelenggaraan ibadah haji seperti Kabupaten Keerom setiap tahun menganggarkan Rp100 juta. Demikianpun dengan Kota Jayapura, padahal jamaah hajinya sangat banyak hampir mencapai satu kloter,” ujar Utler.

Tahun ini Mimika memberangkatkan jamaah haji dengan jumlah sebanyak 265 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 114 orang dan perempuan sebanyak 151 orang.

Jemaah haji tertua laki-laki atas nama Bato bin Purasi berusia 91 tahun dan jamaah haji perempuan tertua bernama Sarai binti Maddati berusia 91 tahun.

Rombongan jamaah haji Mimika akan dilepas pada Senin (8/7) dan selanjutnya bertolak menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka dijadwalkan berangkat menuju Tanah Suci Arab Saudi pada Jumat (19/7) dengan menggunakan kloter 18 Provinsi Papua dari Embarkasi Makassar. (gby)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *