Karolus Tsunme. Foto: istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Ketua Lemasa, Karolus Tsunme mengklarifikasi seruan atas nama Lemasa yang meminta Bupati Mimika untuk mencabut usulan penghentian sementara operasional PT Freeport selama pandemi covid-19 adalah tidak benar.
Karolus Tsunme ketika menghubungi timikabisnis.com, Minggu (1/6) mengakui, Lemasa tidak pernah mengeluarkan seruan. Namun, seruan itu dikeluarkan oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Lemasa, tapi sebetulnya oknum-oknum itu berasal dari Yayasan. Hal itu terbukti dengan nama dan jabatan yang terlampir dalam seruan tersebut.
“Seruan itu bertujuan untuk penarikan kembali surat yang ditujukan kepada Presiden oleh Bupati Mimika terkait penutupan sementara tambang PT Freeport. Ada juga beberapa usulan lain terkait penanganan covid oleh Pemkab Mimika dan PT Freeport. Tapi kami dari Lemasa tidak mempersoalkan isi dari seruan mereka. Yang kami persoalkan adalah mereka mengatas namakan Lemasa. Padahal mereka itu dari Yayasan saja,” ungkap Karolus.
Lemasa berhak mengklairifikasi terkait status oknum-oknum yang mengeluarkan seruan dan mengatas namakan Lemasa itu. Sebab, nama-nama dan jabatan yang tertera dalam seruan itu berbeda dengan yang ada dalam notaris Yayasan.
“Dalam hal ini oknum-oknum itu bukan pengurus Lemasa, tapi pengurus yayasan Lemasa,” jelasnya.
Berbicara pengesahan Lemasa dan kepengurusannya menurut dia, bisa dibuktikan dengan dasar pembentukan Lemasa adalah SK Bupati Fak-Fak, J.P Matondang tanggal 16 November tahun 1992 dan AD/ART nomor 19 tahun 1996. Dengan demikian, Lemasa memiliki otoritas yang sangat tinggi.
Pendirian Lemasa juga berdasarkan Akta nomor 12 tanggal 30 November tahun 1996 yang dibuat oleh Raden Roro Nining Soekrti, SH selaku Notaris di Jayapura. Hal ini membuktikan menghilangkan nama Lemasa menjadi Yayasan Lemasa meski berbeda status keabsahannya.
Lemasa dengan kepengurusannya yang ada saat ini juga telah melalui kajian hukum terkait eksistensi dan legalitasnya oleh Owner dan Advokat pada ” Eus Berkasa Law Office”.
Lebih lanjut ia mengatakan, Lemasa tidak mempersoalkan upaya dan kewenangan yang telah dan akan dilaksanakan Pemkab dalam penanganan covid-19 di Mimika. Khusus untuk berjalan dan berhentinya operasional PT Freeport selama pandemi ini adalah kewenangan pemerintah, sehingga harus didukung mengingat, yang diupayakan pemerintah adalah untuk memutus rantai penularan wabah berbahaya ini.
Selebihnya Lemasa hanya bisa memberikan usulan, dimana jauh lebih baik pemerintah lebih membenahi keakuratan penempatan tenaga medis di setiap check point. Hal ini agar aktifitas penambangan tetap jalan, tapi pengawasan, tindakan dan pencegahan atas wabah covid bisa dilaksanakan.
Selain itu kesejahteraan termasuk honor khusus tenaga medis harus dipenuhi agar tugasnya tetap berjalan tanpa kendala.
“Itu saja yang Lemasa usulkan. Kalau bisa penempatan tenaga medis handal itu harus ada di setiap titik keluar dan masuk ke wilayah pertambangan PT Freeport termasuk di Bandara dan dalam pesawat,” ujarnya. (opa)