Timika (timikabisnis) – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun mengakui semua kapal penangkap ikan yang berlabuh di pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Distrik Mimika Timur wajib membayar retribusi ke Pemkab Mimika.
Anton yang ditemui di kantor DPRD Mimika, Kamis (14/7/2022) mengatakan bila kapal hendak mengirim hasil tangkapan mereka harus urus ijin ke Dinas Perikanan.
Retribusi yang masuk untuk tahun ini, khusus dari Tempat Pelelangan ikan sekitar Rp. 300 juta sementara tunggakan ada 200 juta.
” kewajiban dan kontribusi mereka buat Pemkab tentu diatur baik perda maupun peraturan Bupati lainnya. Kewajiban kapal ikan ini tentu saja masuk dalam pendapatan daerah yang kami garap selama ini,” kata Anton.
Dia menyoroti untuk jumlah kapal penangkapan dibawah 30 GT ada sekitar 200 buah dan diatas 30 GT juga sebanyak 200 buah. Jadi kalau ada warga yang menyatakan kapal menumpuk di pelabuhan PPI itu betul.
Ikan yang menjadi komoditas andalan Mimika, yang sering dikirim keluar dari Timika seperti bawal hitam, kakap putih, ikan merah dan beberapa ikan unggulan lainnya.
Setiap komoditas yang dikirim keluar dari Timika wajib melapor ke Dinas Perikanan untuk diterbitkan surat SKI, katanya.
Untuk budidaya Karaka (kepiting) tahun ini Dinas perikanan menganggarkan dari dana otsus untuk pembinaan dua kelompok di kampung Atuka dan Fanamo.
Sementara logistik ratusan kapal selama ini ditangani sejumlah pihak, namun kedepan Dinas Perikanan akan membentuk Koperasi untuk menangani semua logistik kapal ikan seperti sembako, air mineral, air bersih untuk MCK, bahan bakar dan sayur mayur dan bumbu-bumbu dapur. (don)