“Kondisi ini masih jauh dari harapan maka diperlukan kesadaran dari Wajib Pajak untuk segera lapor SPT, dan juga KPP akan tetap berupaya membangun kesadaran WP dengan mengadakan sosialisasi dan publikasi tentang pentingnya pelaporan SPT Tahunan”
Timika (timikabisnis.com) – Jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika. Padahal menyampaikan SPT tahunan merupakan kewajiban rutin tahunan setiap wajib pajak baik pribadi pun badan.
Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono menyebut, WP yang menyampaikan SPT per Selasa (12/3) 2019 masih di angka 15,53 persen atau 3.294 dari 21.205 WP yang ditargetkan melalui eFiling.
“Kondisi ini masih jauh dari harapan maka diperlukan kesadaran dari Wajib Pajak untuk segera lapor SPT, dan juga KPP akan tetap berupaya membangun kesadaran WP dengan mengadakan sosialisasi dan publikasi tentang pentingnya pelaporan SPT Tahunan,” kata Hery
Penyampaian SPT di area Kanwil DJP Papua Maluku dan tingkat nasional lebih baik. Di wilayah Papua Maluku telah di angka 34,33 persen. Sementara di tingkat nasional sudah mencapai 41,82 persen.
Penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan dengan eFiling maupun secara manual dengan menggunakan formulir SPT. Dari 59.601 WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, KPP Pratama menargetkan 21.205 WP atau sebesar 35.58 persen memanfaatkan layanan eFiling.
Untuk mencapai target itu, jajaran KPP Pratama Timika telah melaksanakan sosialisasi pelaporan SPT dengan eFiling di ruang serba guna PT Freeport Indonesia dan di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Masih rendahnya penyampaian SPT tahunan dengan eFiling menurut Hery disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, untuk menggunakan layanan eFiling, WP harus login di akunnya pada website djponline.go.id. Banyak WP yang lupa id dan password loginnya.
Kedua, lanjut Hery, untuk membuat akun di djponline.go.id memerlukan EFIN, yang didapatkan di KPP Pratama Timika. Sebagian WP menganggap proses ini ribet. Ketiga, untuk bisa lapor SPT, WP orang pribadi karyawan harus sudah mendapatkan bukti pemotongan pajak berupa formulir 1721 A1 dari pemberi kerja atau formulir 1721 A2 dari bendahara instansi pemerintah. Beberapa instansi dan perusahaan belum membuat formulir tersebut.
“WP juga masih kurang paham terkait eFiling dan masih ada WP yang berpikirnya nanti saja melapornya, belum tgl 31 Maret,” kata Hery. (gby)