Jangan Hanya Milo, Seluruh Jenis Miras di Mimika Harus Diberantas

Anggota DPRD Mimika dari Komisi  B, Karel Gwijangge,S.IP / Pewarta Foto : husyen abdillah opa

 

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dengan dilakukannya penggerebakan lokasi atau tempat produksi jenis Minuman Lokal (milo) beberapa hari lalu di Mapurujaya , distrik Mimika Timur, oleh Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan jajarannya mendapat apresiasi dari banyak kalangan.

Namun , kapolda Papua dan jajarannya juga diminta tidak hanya berani memberantas Milo tetapi juga harus berani untuk memberantas dan bahkan menutup seluruh penjualan miras yang bermerk atau berasal dari pabrik yang ada di kabupaten Mimika.

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Karel Gwijangge tantang Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw agar membuat kebrakan besar dengan memberantas semua jenis minuman keras (Miras) dan bukan hanya minuman lokal (Milo).

Menurut dia, yang diharapkan masyarakat adalah keadilan, dimana jangan hanya memberantas Milo yang dijual oleh masyarakat kecil yang mungkin karena harganya murah, tanpa izin dan juga tanpa retribusinya.

Padahal Miras yang jumlahnya berton-ton dibiarkan, memang kita mengerti bahwa miras itu juga mendatangkan pemasukan ke PAD lantaran ada retribusi atau pajaknya. Namun, bagaimana dengan masyarakat kecil

“Saya apresiasi kepada Kapolda Papua dan Kapolres, karena telah memberantas Milo. Tapi itu sudah terlalu sering dan biasa saja. Jauh lebih bagus kalau Kapolda dan jajarannya sesekali berantas semua gudang Miras yang ada di gudang ataupun agen lainnya di Timika,” ungkapnya di Kantor DPRD, Selasa (23/6).

Kata dia, Kepolisian tentunya punyai data berapa banyak kecelakaan, pembunuhan dan kasus kriminal lainya yang dikarenakan mengonsumsi miras. Dengan demikian, miras menjadi salah satu pokok berbagai masalah yang terjadi di Mimika dan secara khusus terjadi dalam lingkup orang Papua khususnya warga tujuh suku di Mimika.

“Jangan karena ada kejadian pembunuhan baru milo diberantas. Kalau mau bikin itu, sekaligus gebrakan yang besar. Pemasukan miras ke PAD juga tidak seberapa. Kalaupun miras masukan ratusan miliar ke PAD, tapi tanpa miras juga Mimika tidak rugi,” katanya.

Persoalan Miras di Mimika telah diatur dalam Perda khusus di tahun 1999-2004 agar miras golongan A diijinkan lantaran kadar alkoholnya hanya 0,5 persen. Sedangkan yang kadarnya 0,5 lebih tidak diperbolehkan, tapi ternyata semuanya tetap dijual dan pajaknya tidak ditarik lantaran Perdanya direvisi di tahun 2007.

Perda itu ditetapkan lantaran tingkat konflik antar warga terus terjadi dan berjatuhan korban meninggal dunia hingga puluhan orang. Selanjutnya di tahun 2017, peredaran miras di Mimika dilarang total dan diperketat, baik yang jual ataupun yang mengkonsumsi.

“Perda ini yang belum dijalankan oleh pemerintah sampai saat ini. Bahkan ada sejumlah tempat yang diizinkan oleh pemerintah. Kita tidak tahu miras jenis apa yang mereka jual,” ujarnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *