MIMIKA, (timikabisnis.com)- Isu mengenai rencana pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ditemui di kantor Bappeda pada Senin (30/3/2026) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mimika.
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah justru baru saja menyelesaikan proses pengangkatan PPPK. Ia memastikan kondisi keuangan daerah masih dalam keadaan aman untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan para PPPK.
” Sampai saat ini kami belum ada keputusan apa-apa terhadap PPPK. Mereka ini dibiayai oleh kabupaten, dan selama kemampuan anggaran masih ada, tidak ada masalah,” ucapnya.
Lebih lanjut, JR menekankan bahwa isu pemberhentian PPPK secara massal tidak relevan untuk kondisi di Mimika. Berbeda dengan beberapa daerah lain yang mengalami keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Mimika masih mampu memenuhi kewajiban tersebut tanpa kendala berarti.
Namun demikian, JR menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja tetap dilakukan. PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar disiplin, atau tidak menjaga integritas tetap berpotensi diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK di Mimika umumnya berlangsung hingga lima tahun, sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan. Berbeda dengan daerah lain yang mungkin penetapannya dilakukan selama setahun.
” Kalau ada pemberhentian, itu bukan karena kebijakan massal, tapi lebih kepada masalah disiplin dan kinerja. Selama mereka bekerja dengan baik, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya. (Lyddia Bahy).

