Inspektorat Mimika Sosialisasikan Anti Korupsi dan Gratifikasi

MIMIKA, (TimikaBisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di kalangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika,yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dan dihadiri oleh para kepala OPD serta perwakilan instansi di lingkup Pemkab Mimika.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dalam sambutannya mengatakan aparatur pemerintah harus memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menolak gratifikasi dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gratifikasi, kata Emanuel dalam bentuk apapun dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak korupsi apabila tidak ditangani secara tepat.

Pemberantasan korupsi ini merupakan salah satu agenda penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, pembenahan sistem, serta pembentukan budaya integritas di kalangan aparatur pemerintahan.

Selain itu, aparatur juga harus mewaspadai benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

” Benturan kepentingan dapat mengaburkan objektivitas, merusak integritas, dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Jadi setiap aparatur wajib menjaga profesionalitas dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Dengan demikian, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh jajaran pemerintah kabupaten mimika semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.

” Sebagai ASN dan pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat, Septinus Timang mengungkap Pemkab Mimika sendiri sudah pernah membentuk unit pencegahan gratifikasi pada tahun 2022. Fungsinya untuk memantau hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi.

Sosialisasi terkait anti korupsi dan gratifikasi ini sudah sering dilakukan. Inspektorat sendiri juga terbuka dalam menerima aduan-aduan masyarakat yang berhubungan dengan praktik-praktik yang berpotensi korupsi dan gratifikasi, tuturnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *