Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Timika, 15/1 – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengakui keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat masih mahal akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Wilayah 10 Papua di Merauke. Namun, harga tiket mahal sesuai keluhan masyarakat untuk kelas bisnis.

“ Penetapan harga tiket ada batas tertinggi dan batas terendah. Itu menjadi otoritas kementerian takni otoritas wilayah 10 di Merauke. Saya koordinasi dengan otoritas wilayah 10 bahwa mereka menempatkan petugas pada semua wilayah di Papua termasuk untuk memantau harga tiket ini,” kata Purba usai pertemuan di Aula Resto 66, Selasa (15/1).

Menurut Purba, selama natal dan tahun baru batas harga tiket masih pakai batas teringgi dan batas terendah, dengan menempatkan orang pada setiap bandara untuk menatau pergerakan penumpang dan harga tiket. Ada keluhan jika harga tiket masih mahal, itu mungkin untuk kelas bisnis, sedangkan untuk kelas ekonomi tidak seperti itu. Yangtifak fdiatur dalam peteruan menteri untuk batas atas dan batas bawah adalah untuk kelas bisnis. “ Saya pernah berangkat ke Jakarta hanya di kelas bisnis Rp24 juta. Kalau untuk kelas ekonomi, masih pakai batas atas dan batas bawah,” kata Purba.

Soal batas atas dan batas bawah ini sudah terjadi pelanggaran, sampai hari ini belum ada keputusan dan penjelasan dari Kepala Otoritas Wilayah 10 apakah ada pelanggaran atau tidak dari opereter penerbangan.

Purba bahkan bertanya apakah berangkat dari Timika masih tinggi, ternyata masih mahal dan rata-rata di Papua orang masih mengeluh untuk kelas ekonomi. Batas tertinggi dari Timika ke Jakarta berkisar Rp5.300.000 ribu juta sampai Rp5.400.000 ribu. Itu masuk rance batas atas dan batas bawah.

Sedangkan keputusan Inacca untuk menurunkan harga Timika ada beberapa wilayah termasuk di Papua hanya Jayapura dan kabupaten lain belum ada. Pada prinsip dia tidak melewati batas tertinggi untuk kelas ekomomi. Kalau melewati itu berarti sudah terjadi pelanggaran. Dan itu menjadi keweangan kantor Otoritas Wilayah 10 di Merauke. Itu Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Otortas Wilayah 10.

Soal duduk bersama dengan opereter penerbangan selama musim liburan, atau liburan hari raya lebaran, natal dan tahun baru jelas dia itu otoritas wilayah. Soal perkembangan harga tiket dan kesalahan-kesalahan ini menjadi kewenangan Otoritas Wilayah 10 karena itu urusan pusat. Tugas Dishub hanya koordinasi dan lain-lainnya. (marus waka dan donny bumbungan)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *