Gandeng UKIP Makassar, Dinas PUPR Mimika Gelar FGD I 

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana dihadiri para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat dan narasumber dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional ataupun beberapa provinsi.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom mengatakan kota merupakan salah satu wilayah atau kawasan yang memiliki daya tarik yang cukup besar baik secara fisik maupun non fisik.

Secara fisik berkembang dengan berbagai tingkat kebutuhan struktur dan infrastruktur yang cukup cepat, sedangkan secara non fisik berkembang pada aspek sumber daya manusia dan aktivitas masyarakat yang beraneka ragam.

Tentunya hal itu membutuhkan suatu ruang sebagai wadah untuk mengatur aktivitas tersebut sehingga dapat meminimalisasi terjadinya gangguan dan potensi permasalahan perkotaan yang semakin tinggi.

Melihat hal tersebut maka diperlukan suatu penataan ruang yang terstruktur dengan berpijak pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, provinsi maupun pada tingkatan kabupaten kota ataupun Distrik/kecamatan.

Saat ini, lanjutnya, distrik di wilayah perkotaan kabupaten Mimika telah berkembang sangat pesat baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

” Kawasan perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa,” ucap Evert.

Di samping itu ada beberapa tujuan penyusunan RDTR Kota Baru, yakni:

1. Menjaga konsistensi keserasian perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika

2. Menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien

3. Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan

4. Menyusun pedoman penyusunan zonasi sebagai pedoman dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan dan pemberian perizinan

5. Menyusun arahan strategis dan skala prioritas program pembangunan serta waktu dan tahapan pelaksanaan pengembangan kawasan Sehingga Evert pun berharap agar dalam penyusunan RDTR tersebut dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang.

” Semoga kegiatan penyusunan RDTR Kota Baru dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika kedepannya,” harap Evert.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Piter Edowai, mengatakan penyusunan pendahuluan RDTR tidak terlepas dari RTRW.

Hal ini berkaitan dengan RPJMD dan sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

” Jadi dalam merencanakan sesuatu kita tidak boleh sembarangan tetapi harus mengikuti RDTR itu sendiri,” ucapnya.

Dijelaskannya, ini masih penyusunan pendahuluan untuk rencana detail tata ruang, nanti akan ada seminar setelah kita mendapatkan masukan-masukan dari semua OPD terkait.

” Kedepannya kami akan berencana dengan RDTR ini sudah bisa membangun pemukiman atau kawasan yang sesuai dengan pola ruangnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ungkap Piter. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *