3500 ton agregat pasir tailing siap dikirim menggunakan tongkang menuju Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.Foto / Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mengirimkan agregat pasir tailing tahap kedua ke Kabupaten Merauke, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan raya dan fasilitas umum lainnya yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengiriman dilakukan pada Rabu (27/1) melalui pelabuhan sementara di mile 11, area jalan tambang PTFI.
Proses pengiriman agregat pasir tailing tahap pertama telah dilakukan pada bulan Desember 2020 lalu sebanyak 4000 ton yang dikirim menggunakan kapal tongkang ke Merauke.
“Pengiriman tahap kedua sebanyak 3500 ton atau 1750 m3 tailing akan dilakukan pada Rabu malam kemarin, semoga tidak ada kendala cuaca atau halangan lain,” kata Harry Joharsyah, Project Manager Tailings Utilization PTFI.
PTFI mendukung program Kementerian PUPR dalam membangun infrastruktur di daerah khususnya di wilayah Papua. Pemanfaatan agregat pasir tailing telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mengutip statemen Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo, hasil penelitian yang dilakukan Kementerian PUPR menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur.
“Tailing bukan lagi ampas, namun adalah sumber daya,” ujar John Wetipo pada acara peresmian pengiriman perdana tailing pada 15 Desember lalu di Timika.
“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama Pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” kata Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi.
Pemanfaatan tailing ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1/2019 tentang pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Papua.
“Selain pengiriman tailing ke Merauke, saat ini PTFI sedang mendiskusikan rencana pengiriman pasir tailing ke Sorong, dan Nugure,” tambah Jenpino. (opa)