DPRK Mimika Gelar Paripurna Penetapan Kode Etik Beracara Badan Kehormatan

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika pada Kamis (27/11/2025) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Kode Etik Berada Badan Kehormatan (BK) yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna di kantor DPRK Mimika di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika kabupaten Mimika Papua Tengah.

Kode Etik Adalah Pilar penting untuk memastikan DPRK berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang efektif, dipercaya, dan dihormati. Sedangkan tujuan utama tata beracara Badan Kehormatan DPRK adalah untuk memastikan proses, Dimana penegakan kode etik dan tata tertib di lingkungan internal DPRK berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dalam sambutannya usai memimpin Rapat Paripurna Penetapan Kode Etik Beracara Badan Kehormatan DPRK Mimika yang dilaksanakan secara internal DPRK Mimika.

Primus Natikapereyau menegaskan, bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd dan peraturan DPRK Mimika nomor 3 tahun 2025 tentang tata tertib DPRK Mimika periode 2024-2029.

Masih menurutnya, ada beberapa pokok yang dipastikan bahwa penyusunan kode etik disesuaikan dengan nilai dasar legislatif, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, profesionalisme, dan objektivitas.

“Tujuan utama dari kode etik DPRK adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggotanya di mata publik. Kode etik berfungsi sebagai panduan perilaku yang memastikan anggota DPRK mereka secara menjalankan tugas dan wewenang profesional, berintegritas, dan akuntabel,”ungkapnya.

Masih kata Primus bahwa pembentukan dan penetapan kode etik ini bukan sekedar pemenuhan regulasi atau kewajiban formal, melainkan merupakan komitmen bersama kita, adapun tujuan kode etik meliputi:

1. memastikan setiap anggota dprk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta terbuka kepada masyarakat;

2. mencegah perilaku tidak etis, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga standar moral yang tinggi dikalangan anggota dewan;

3. mengatur interaksi dan kehadiran dalam rapat serta kegiatan dewan lainnya;

4. memberikan perlakuan yang sama bagi semua anggota dan warga negara dalam proses legislasi pengawasan; proses legislasi.

5. memastikan bahwa fokus utama anggota dewan adalah melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Disebutkan oleh Ketua DPRK Mimika, bahwa Kode Etik Beracara BK diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan di indonesia dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan hak anggota dprk, hak mengajukan usul dan/atau pendapat, serta hak mengajukan pertanyaan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa sanksi dan tindakan korektif dilakukan secara adil, objektif, dan proporsional,sehingga tidak ada anggota dewan yang merasa di istimewakan.

“Mari kita jadikan kode etik dan tata beracara kode etik ini sebagai pedoman spritual dan profesional kita. Dengan menjunjung tinggi etika, kita tidak hanya menguatkan institusi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di kabupaten Mimika. saya berharap setelah penetapan ini, seluruh anggota dewan dapat membaca, memahami, dan mengimplementasikan kode etik ini dalam setiap aspek kehidupan kita,”pungkasnya. (Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *