Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes / Foto : husyen abdillah opa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah melakukan pengawasan bahan makanan kadaluarsa di kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua selama 1 bulan lebih. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes kepada wartawan di kantor DPRD Mimika usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B, Rabu (17/6).
Songbes merinci, dinas membentuk 3 tim untuk melakukan pengecekan di lapangan ke toko-toko dan distributor sembako yang ada di Mimika.
“Ada tiga tim. Satu tim bertugas mengecek di dalam kota dan dua tim lainnya lainnya ke barat dan timur luar kota. Selain pengawasan barang kadaluarsa kami juga mengecek soal harga,” jelasnya.
Dijelaskan Songbes, tim Disperindag melakukan pemusnahan bahan kadaluarsa baik dilakukan di tempat, maupun bersama pemilik usaha bila kedapatan masih menjual bahan makan kadaluarsa dalam jumlah yang besar.
“Kalau kedapatan, yang dalam jumlah kecil langsung dimusnahkan di tempat. Sedangkan yang jumlah yang banyak, harus ada kesediaan dari distributor untuk musnahkan sendiri,” ungkapnya.
Kendala di lapangan, menurutnya, adalah kesediaan transportasi dan jaga diri di masa pandemi COVID-19 yang juga tak luput mengancam petugas di lapangan.
“Kami tidak bisa lakukan ini setiap saat, karena ini masalah pandemi yang juga mengancam petugas kami. Yang kedua masalah transportasi, kita turun juga perlu tranportasi,” keluhnya.
Berdasarkan kegiatan pengawasan itu, dinas menemukan banyak toko masih menjual minuman kaleng yang kadaluarsa. Warga diminta untuk mengecek terlebih dahulu sebelum membayar dan meminumnya.
“Data di kami yang paling banyak itu minuman kaleng. Ada yang expired besoknya atau 1 minggu lagi, kita sita dan musnahkan,” tandasnya. (opa)