Dinas Koperasi UMKM Mimika: Tahun 2026, Perda Nomor 4 Tahun 2024 Dikembalikan Kepada OAP

MIMIKA, (timikanisnis.com)– Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika, Samuel Yogi berharap tahun depan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) harus sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Mimika No. 4 Tahun 2024.

Menurutnya Perda ini sudah jalan. Langkah pertama sudah dimulai. Kedepannya, pemberdayaan terhadap pelaku UMKM OAP seperti noken, aksesoris, pinang itu harus dikembalikan kepada OAP.

Hal ini sudah diatur di dalam Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 tahun 2024, ucapnya, Sabtu (13/9/2025).

” Segala bentuk usaha dan kerajinan tangan asli OAP harus dikembalikan kepada OAP. Para pelaku usaha-usaha lain bisa fokus dengan jenis usaha di luar dari itu,” katanya saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan di salah satu hotel yang ada di Timika.

Dirinya menyatakan bahwa pada tahun 2026 mendatang, pemberdayaan terhadap UMKM OAP seperti noken, aksesoris dan pinang harus dikembalikan kepada masyarakat OAP. Pelaku UMKM Nusantara lainnya bisa fokus di jenis UMKM yang lain.

” Ini langkah pertama yang dilakukan selanjutnya semua Perda yang ada kita kembalikan, tentunya hal itu dilakukan dengan pengawasan,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *