Demo Buruh Moker Serahkan 3 Surat ke DPRD Mimika Nyatakan Mogok Mereka Sah

Koordinator aksi Demo Eldorai Arobaya saat menyampaikan orasi di halaman kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021)/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis,com) – Ratusan perwakilan karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia, Kontraktor dan Privatisasi menggelar aksi demo dengan mendatangi kantor DPRD Mimika, para pendemo meminta kepada pihak DPRD Mimika dan manajemen PT Freeport Indonesia untuk memulihkan nama baik mereka bahwa mogok 8.300 karyawan yang dilaksanakan tahun 2017 lalu adalah sah.

Para karyawan Moker yang datang ke halaman kantor DPRD Mimika dengan membawa pengeras suara dan sejumlah pamlet yang intinya mengecam aksi PHK sepihak oleh PT Freeport Indonesia dan meminta kepada Pemerintah Provinsi, kabupaten, DPRP Papua dan DPRD Kabupaten Mimika untuk menyelesaikan mengenai hak hak mereka yang selama ini telah diabaikan.

Sejumlah pamflet diantarnya bertuliskan, ‘DPRD Jangan Diam dan Tolong atasi Persoalan buruh’, ‘Kami mogok kerja koq di PHK’, ‘Buruh pekerja bukan bola yang ditendang kesana kemari’, ‘Bpk DPRD kami ingin kembali bersekolah’, ‘DPRP Papua segera bentuk pansus penyelesaian mogok kerja 8.300 orang’, ‘DPRD Bentuk tim penyelesaian mogok kerja 8.300’, ‘Buruh pekerja moker adalah warga Mimika’,  ‘Buruh memiliki hati  yang tulus dan senantiasa berjuang’, dan ‘Kami korban divestasi 51 persen  sapa mo help?’.

Namun sayangnya kedatangan para pendemo Moker 8.300 ke gedung rakyat tersebut tidak ditemui atau dijumpai satupun pimpinan dan anggota DPRD Mimika, karena diwaktu bersamaan seluruh anggota DPRD Mimika sedang melakukan pembahasan dan berkoordinasi di Jayapura untuk pembahasan APBD Induk tahun 2021. Para pendemo hanya diterima oleh Kepala Sub Bagian Persidangan Setwan DPRD Mimika, Agus Purwanto.

Koordinator aksi Demo Eldorai Arobaya dalam orasinya, mengakui kehadiran mereka ke gedung rakyat untuk menyampaikan tiga surat terkait status mogok 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor pada tahun 2017 lalu telah dinyatakan oleh lembaga Negara adalah mogok kerja yang sah.

“Kami hadir kesini untuk mengantar surat dari Mahkamah Agung, Gubernur Provinsi Papua dan Kepala Disnaker Provinsi Papua yang menyatakan mogok kerja yang kami lakukan adalah sah. Karena itu, tolong DPRD, PT Freeport Indoenesia untuk mensosialisasikan atau mengklarifikasi ke public bahwa mogok yang mereka lakukan adalah sah,”tegasnya.

Eldora Arobay menyesalkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia yang bukan saja melakukan PHK sepihak namun terkait asuransi jaminan kesehatan juga mereka blokir dan hentikan apa yang menjadi hak hak karyawan sehingga banyak karyawan Moker telah meninggal dunia dan banyak yang jatuh sakit karena tidak bisa menggunakan BPJS kesehatan.

“Kami sudah empat tahun lebih masih terus berjuang dan tetap ada disini sebagai anak bangsa untuk memperjuangkan hak hak kami. Kami berharap dengan kehadiran kami disini DPRD bisa menerima surat surat kami sehingga dapat meluruskan apa yang telah salah dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia yang telah sepihak memberhentikan karyawan yang melakukan mogok kerja,”tegasnya.

Giby Kenelak mengatakan, bahwa perjuangan kami sudah berjalan secara baik walau harus menunggu cukup lama terkait status kami, dan telah mendapatkan keabsahan hukum dari Mahkamah Agung, Gubernur Provinsi Papau dan Kepala DInas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

“Hari ini kami megantar tiga surat penting dan semoga DPRD Mimika bisa membentuk pansus dan menyelesaikan masalah kami. Kami telah berjuang tanpa ada tindakan anarkis yang melawan hukum, kami sudah berjuang sesuai prosedur yang berlaku di Negara ini. Jadi tolong masalah ini segera diselesaikan sehingga ada kepastian bagi kami,”pintanya.

Steven Yawan , mengatakan sejak tahun 2017 hingga saat ini para moker terus berjuang walaupun sudah banyak yang meninggal. DIa mengaku akan terus berjuang hingga seluruh apa yang menjadi hak karyawan moker dikembalikan.

“Freeport telah melanggar hak asasi manusia, hak hak konstitusi dan hak warga negara kami sudah dirampas, dan ini merupakan pelanggaran HAM. Namn semua itu tetp kami akan lewati jalani proses yang ada, walaupun kami sudah terlalu menderita dan kami tetap bertahap, karena kami tahu bahwa negara akan melindungi kami,”keluh Steven.

Para pendemo akhirnya membubarkan diri setelah melakukan aksi demo di kantor DPRD Mimika, dan massa selanjutnya menuju ke kantor Pemerintahan SP 3 walaupun dibatasi oleh aparat keamanan denga hanya mengutus perwakilan untuk menyerahkan aspirasi. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib menuju rumah masing masing. (opa)

Administrator Timika Bisnis