MIMIKA,(timikabisnis.com) – Delapan Fraksi DPRK Mimika – Papua Tengah menyetujui delapan (8) Rancanagan Perda (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPRK dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun Anggaran 2025.
Delapan Fraksi DPRK Mimika yang menerima dan menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika, diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Eme Neme Yauware, Fraksi Rakyat Bersatu dan Fraksi dari Kelompok Khsusus, yang disampaikan pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPK Mimika tentang Pendapatan Akhir Fraksi fraksi dan penutupan pembahasan yang berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRK Mimika, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Pandangan akhir dari Fraksi Golkar disampaikan oleh Mariunus Tandiseno, Fraksi PKB oleh Yuliana Dince Amisim, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Adrian Andhika Thie, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Ester Rika Agustina Komber, Fraksi Gerindra oleh Yan Pieterson Laly, Fraksi Eme Neme Yauware disampaikan oleh Anton Pali,
Fraksi Rakyat Bersatu disampaikan oleh Herman Gafur, dan Kelompok Khusus disampaikan oleh Anton N Alom.
Dari hasil penyampaian pendapat akhir dari delapan fraksi tersebut, ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau akhirnya mensahkan Delapan Ranperda Non APBD Mimika tahun 2025 yang sebelumnya menanyakan kepada seluruh anggota dewan, dan dengan tegas dan lantang semua anggota dewan menyatakan setuju.
Setelah disahkan, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Mimika bersama Bupati Mimika Johannes Rettob menanda tangani berita acara penetapan terhadap sejumlah raperda untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, Pembahasan yang telah kita laksanakan ini mencerminkan komitmen bersama antara DPR Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjawab berbagai kebutuhan hukum dan regulasi di daerah yang relevan dengan perkembangan zaman.
Dirinya juga mengakui bahwa, Dalam proses pembahasan ini, tentu kita menyadari adanya dinamika, perbedaan pandangan, bahkan perdebatan yang konstruktif. “Namun semua itu merupakan bagian dari semangat demokrasi dan tanggung jawab moral kita sebagai wakil rakyat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mimika,” ungkapnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dan diparipurnakan, yaitu: Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua; Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen;Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera;Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada seluruh Anggota DPRK, OPD terkait,secara khusus Bapemperda yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi yang luar biasa.Selama proses pembahasan, kita telah menyaksikan semangat kolektivitas dan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif. Pembahasan Raperda ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Mimika,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Raperda Non APBD memiliki peran krusial dalam menata berbagai aspek kehidupan di Mimika, mulai dari aspek sosial, ekonomi, tata ruang, hingga pelayanan publik, yang tidak terkait langsung dengan siklus anggaran tahunan. “Produk-produk hukum ini adalah fondasi yang akan menopang pembangunan jangka panjang dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” sebutnya.
Dikatakan Primus, Telah kita bahas secara cermat dan mendalam perbedaan pandangan yang muncul adalah hal yang wajar dalam demokrasi, justru menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab kita dalam memastikan setiap pasal dan ayat memiliki dasar hukum yang kuat dan dampak positif bagi warga Mimika.
“Kita telah menyetujui sejumlah raperda untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah. Mari kita jadikan momentum ini sebagai energi baru untuk terus bekerja keras, menjalin kemitraan yang harmonis,demi terwujudnya Kabupaten Mimika yang maju, mandiri, dan sejahterah,”tegas Primus.
Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Pimpinan serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, serta Ketua Bapemperda, anggota dan semua fraksi atas semua usul, saran dan penegasan serta telah memberikan sikap kerjasama dan perhatian yang sangat serius dalam membahas dan mengkaji 8 (delapan) Rancangan Perda Non APBD Tahun 2025.
Dijelaskan Bupati, Berdasarkan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamatkan bahwa “Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Nomor Registrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah Bupati/Walikota bersama DPRK melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi”.
“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya diproses sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (Anis Batalotak)