Dana Otsus Berakhir 2021, Belum Semua OAP Miliki Rumah Yang Layak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika, Marthinus Walilo / Foto : husyen abdillah opa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah pusat yang telah mengucurkan program Dana Otonomi Khusus (Otsus) ke propinsi Papua yang bersumber pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang  akan berakhir pada tahun 2021 mendatang, sementara masih banyak Orang Asli Papua (OAP) belum dikategorikan sejahtera karena hingga saat ini belum semua memiliki rumah yang layak.

“Dana Otonomi Khusus Otsus Papua perlu diimplementasikan bagi ketersediaan perumahan yang layak huni bagi warga Orang Asli Papua. Sebelum Otsus di perpanjang atau dihentikan, harus di evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh masyarakat hingga ke akar rumput,” tegas Wakil Ketua Komisi C, Marthinus Walilo kepada wartawan, di ruang kerjanya, kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua,Selasa (7/7).

Politisi Nasdem ini mengakui, hingga ke tahun ke 18 Otsus berjalan, OAP belum secara menyeluruh dirasakan masyarakat Papua di akar rumput. Salah satu hal terpenting yang menurutnya harus diakomodir oleh dana Otsus adalah kebutuhan dasar perumahan tempat tinggal yang layak huni bagi warga Orang Asli Papua.

“Di lapangan terjadi warga Papua hidup beramai-ramai dalam satu rumah karena tidak tersentuh dana Otsus. Satu rumah dihuni oleh 5 sampai 6 KK,  ini sungguh ironis karena dana Otsus yang sedemikian besar untuk membangun Papua menuju kesejahteraan rakyatnya. Para elit pemerintah baik di provinsi maupun kabupaten sebagai pengelola dana Otsus harus bekerja dengan baik dan dengan hati agar implementasi dana Otsus benar-benar terjadi bagi kesejahteraan rakyat,”kritiknya.

Marthinus Walilo menambahkan, Dana Otsus yang akan berakhir di Desember tahun 2021 depan perlu dievaluasi terkait pencapaiannya dalam menyejahterakan warga Orang Asli Papua, agar ke depan dana Otsus bila berkelanjutannya bisa lebih baik lagi.

“Keberhasilan dana Otsus berada di tangan elit pemerintah kabupaten  dan provinsi di Papua, bukan lagi kewenangan pemerintah pusat. Karena telah sepenuhnya mempercayakan dana otsus yang sudah digelontorkan sejak taun 2002 hingga tahun 2020 ini untuk propinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 94,24 triliun. Dengan pembagian dana untuk Pemrov telah mengatur sebesar 80 persen bagi para kabupaten atau kota dan di pemerintah provinsi mengelola 20 persen sisanya,”katanya.

ILUSTRASI – Orang Asli Papua (OAP) masih belum semua memiliki rumah yang layak/ Pewarta Foto : husyen abdillah opa

Adapun pelaksanaan dana otsus mengacu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kemudian, regulasi itu diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008, yang sekaligus menjadi payung hukum otsus untuk Papua Barat.

Presiden Joko Widodo ingin menjadikan momentum berakhirnya aturan tersebut untuk menerapkan skema baru penyaluran dana otsus, yang dinilai lebih efektif.

“Aturan Dana Otsus Papua dan Papua Barat itu berakhir 2021. Maka, kita butuh kebijakan baru mengenai dana otsus ini. Dana Otsus sebenarnya tujuannya semata mata untuk kesejahteraan masyarakat Papua, sehingga masih membutuhkan kelanjutan Dana Otsus, namun perlu diatur sistem penyalurannya dan azas manfaat perlu dievaluasi ulang,”pintanya.

Terkait perpanjangan dana Otsus di Papua dan Papua Barat, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, telah  menginstruksikan seluruh menteri terkait untuk menanamkan semangat, paradigma, sistem dan desain yang baru dalam kebijakan pemberian dana otsus di masa mendatang.

Dalam sebuah kesempatan Presiden menegaskan, Otsus harus dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Apakah selama ini sudah tepat sasaran, sejauh apa dampaknya. Apakah dana otsus sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *