Bupati Johannes Rettob Sampaikan Nota Keuangan LKPJ dan PP-APBD 2024 Dihadapan Anggota DPRK Mimika

Timika (timikabisnis) – Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pidato pengantar Nota Keuangan LKPJ dan PP-APBD Mimika tahun 2024 mengatakan, kehadirannya dalam paripurna I Masa Sidang II DPRK Mimika adalah memenuhi aspirasi rakyat melalui dewan yang terhormat untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB Dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

“Mengawali seluruh rangkaian kegiatan kita pada hari ini, saya ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, serta seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Mimika, yang telah memberikan dukungan, kerjasama dan menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah kabupaten mimika, sehingga berbagai agenda, tugas dan fungsi-fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik, dalam rangka pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di kabupten Mimika,”ucap Johannes Rettob dalam pidatonya dihadapan anggota DPRK Mimika, Rabu (2/7/2025).

Bupati Mimika mengakui, bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pemerintah daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang menjadi agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah “mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir” kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan bersama.

“Perkenankan saya memenuhi kewajiban sekaligus melaksanakan amanat perundang-undangan yang disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten mimika tahun anggaran 2023, yang sebelumnya telah di audit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan propinsi Papua. Laporan pertanggunganjawaban ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mengaktifkan fungsi pengawasan dprk terhadap jalannya pemerintahan,”sebutnya.

Bupati JR menjelaskan, bahwa gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 desember 2024, sebagai berikut: Pendapatan Daerah dianggarkan senilai Rp. 6.118.145.748.752,00 dan terealisasi sebesar Rp. 5.881.756.040.630,40  atau sebesar 96,14%.

“Pada bulan April tahun 2024 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 5 Juni tahun 2024, dimana kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015. Tentunya pencapaian prestasi ini, tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya,”katanya.

Masih kata Bupati Johannes Rettob, bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 merupakan bentuk aplikasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek  yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2024, terealisasi senilai Rp. 1.208.469.817.633,20 atau 100 persen.

Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan senilai Rp.5.700.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp. 5.000.000.000. Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.203.469.817.633,20. Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60.

Terkait Belanja Daerah, kata Bupati Johannes Rettob dianggarkan senilai Rp. 7.322.350.612.138, dan terealisasi sebesar Rp. 6.423.948.158.295,00 atau 87,73% (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga persen). Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 maka dihasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60.

Untuk Pembiayaan Daerah, dijelaskan Bupati, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024 dianggarakan senilai Rp. 1.208.469.817.633,20.

“Kami melihat bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Masih ada harapan dan impian masyarakat kabupaten Mimika yang belum dapat kami penuhi, sehingga pada kesempatan ini, saya selaku pimpinan eksekutif di daerah ini mengajak pihak legislatif, yudikatif, pihak keamanan negara, masyarakat serta seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Mimika.  Mari dengan semangat Eme Neme Yauware kita bahu membahu bekerja sama, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membenahi kondisi internal maupun eksternal, dalam rangka memperkuat komitmen kita membangun kabupaten Mimika tercinta demi terwujudnya mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera,”pintanya.

Sebelum menutup pidatonyam Johannes Rettob menegaskan, bahwa selain materi rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawban Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024,  masih memiliki agenda pemerintah daerah lainnya yang saling berkaitan, diantaranya agenda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, penyusunan APBD Induk tahun anggaran 2026 dan Raperda Non APBD lainnya, dimana materi sedang kami siapkan tidak terlalu lama segera disampaikan ke Dewan.

Sedangkan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, harapan Paripurna yang kita laksanakan hari ini memiliki agenda penting yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban LKJPJ yang Bupati Mimika Tahun Anggaran 2024.

“LKPJ ini merupakan amanah konstitusi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2024 dan pencapaian sasaran pembangunan dan kinerja pelaksanaan program kegiatan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai informasi terhadap pelaksanaan pembangunan jangka menengah,”tegasnya.

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna, Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Plt Sekda Petrus Yumte menyerahkan materi Ranperda LKPJ dan PP-APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi oleh Tiga Wakil Ketua lainnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *