Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MM / Pewarta Foto : HUSYEN ABDILLAH OPA
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Belum tersalurnya Bantuan Sembako ke tangan warga sampai dengan H -1 terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Dipertegas (PSDD) di kabupaten Mimika, Kamis (21/5), membuat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH berang kepada Tim Pangan Satgas Covid-19.
“Sampai sekarang saya dapat laporan masih ada warga yang belum terima bantuan jaring pengaman sosial, ini sistem penyaluran harus dirubah. Masih banyak warga yang mengeluh dan lapor kalau belum mendapatkan bantuan, cara penyaluran ini harus dirubah dengan cara door to door biar semua bantuan dipastikan masuk diterima warga, ” tegas Bupati Eltinus Omaleng, SE, MH saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Forkopimda yang digelar di Grand Mozzard, Rabu (20/5) malam.
Bupati Omaleng mengaku kecewa karena lambannya penyaluran sembako dan jumlah bahan sembako yang sangat minim sekali untuk warga.
“Yang diterima warga beras 25 kg dalam berapa hari saja sudah habis, gula juga kasih macam anak anak kecil. Itukan kalau pagi disertakan siang sudah habis. Jadi nanti rubah itu cara penyaluran, antar dengan motor roda tiga sampai ke rumah dan dihutan hutan . Orang bukan hanya tinggal di Kota tapi di dalam hutan sana harus sampai ke warga,” seru Omaleng.
Ia menyarankan agar bantuan sembako itu jangan sampai ke tingkat distrik dan kelurahan saja tapi melalui ketua ketua RT.
“Penyerahannya pakai acara simbolis segala, salurkan sampai ke pintu pintu rumah warga sehingga mereka bisa tinggal dirumah. Kalau bisa penyerahan itu tidak usah pakai foto foto segala, bila perlu tidak usah masuk koran, masyarakat sudah menunggu bantuan,. Cara cara begini harus dirubah dan dievaluasi, “katanya.
“Bama itu harus diberikan setiap minggu agar masyarakat bisa bertahan tinggal dirumah. Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyiapkan pangan untuk warga, kebutuhan makan warga siap, ” tuturnya.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Dipertegas (PSDD) mulai di berlakukan hari ini , Kamis (21/5) hingga 4 Juni mendatang oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, sekaligus perpanjangan fase ke 5 status Tanggap Darurat selama pandemi Covid-19 di kabupaten Mimika. (opa)