Biaya Terlalu Mahal, Presiden Diminta Gratiskan Test PCR

Ketua Komisi A DPRD Mimika,  Daud Bunga,SH / Foto : husyen abdillah opa

 

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Dengan dibukanya kembali akses transportasi udara oleh Pemerintah Pusat kini memunculkan masalah baru bagi warga yang hendak bepergian dengan pesawat udara, dimana harus mengantongi Surat hasil Test Polymerase Chain Reaction (PCR) terlalu mahal yang mencapai Rp 2  juta hingga Rp 3 juta setiap calon penumpang pesawat udara.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika, Daud Bunga, SH meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan instruksi atau kebijakan kepada seluruh pemerintah propinsi dan kabupaten se Indonesia untuk mengratiskan biaya test PCR agar tidak membebani warga yang hendak kembali ke daerah asalnya.

“Rakyat selama ini sudah sangat terbebani selama pandemi Covid-19, kini mereka mau kembali ke daerah asalnya dengan syarat harus melalui test PCR dengan tarif Rp 2,5 juta bahkan mencapai Rp 3 juta. Belum lagi harga tiket yang sangat tinggi, sangat membebani warga apalagi yang ekonominya pas pasan. Saya minta Presiden Joko Widodo harus membebaskan atau menggratiskan seluruh biaya dan syarat kecuali tiket pesawat,”pinta Daud Bunga,SH kepada wartawan, Rabu (10/6).

Ditegaskan Daud, kini banyak warga yang sudah terkena dampak akibat pembatasan dan tinggal di luar daerah asalnya tanpa mendapatkan bantuan, lalu kini mereka mau kembali harus dibebankan dengan berbagai syarat serta biaya test PCR yang sangat mencekik.

“Kebijakan test PCR yang sangat mahal di beberapa daerah di luar Papua, harus ditinjau ulang karena warga tak mampu untuk membayarnya. Padahal, marwahnya pemerintah itu hadir untuk melayani masyarakat bukan membebani masyarakat. Biaya test PCR di Jakarta , Surabaya dan Makassar yang mencapai Rp 2,5 juta ini harus ditinjau dan bila perlu presiden harus menggratiskan biaya tersebut, sehingga warga bisa kembali ke daerah asalnya untuk kembali menghidupkan ekonomi bagi keluarga,”kata Politisi Nasdem ini.

Seperti Pemerintah kabupaten Mimika yang saat ini masih menggratiskan biaya rapid test selama Pra New Normal dan hanya bagi pejabat yang ada urusan kedinasan saja yang wajib membayar, sementara daerah lain di luar Papua mengambil kesempatan meraup keuntungan dengan test PCR.

“Kami banyak dapat keluhan dari warga ber KTP Mimika yang hendak balik ke Timika dengan pesawat udara, harus membayar biaya PCR Rp 2,5 juta sementara tiket juga paling murah Rp 2,8 juta. Ini kan, sangat keterlaluan dan memberatkan warga. Mereka ini adalah warga masyarakat yang harusnya dibantu dan dimudahkan agar kembali ke daerahnya untuk memulai hidup baru, tetapi terkendala dengan biaya test PCR yang begitu mencekik. Mohon ini menjadi perhatian oleh pemerintah pusat, sehingga segera menginstruksikan kepada seluruh gubernur dan Bupati serta Walikota untuk membebaskan semua biaya test PCR maupun Rapid test,”pinta Daud Bunga.

Dengan adanya pemberlakuan bagi setiap penumpang tujuan Papua lebih khusus ke Timika harus bisa menunjukkan hasil Test PCR  dengan biaya begitu mahal, kini menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

“Dengan biaya test PCR begitu mahal ditambah harga tiket juga sangat gila gilaan, setiap orang yang hendak pulang dari daerah Sulawesi harus menyiapkan uang Rp 5 juta samapi Rp 6 juta setiap orang. Kalau dia punya anak dan keluarga, berapa banyak uang yang harus disiapkan. Padahal mereka selama ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,”tanya Daud.

Pemberlakuan syarat setiap penumpang harus mengantongi test PCR yang diberlakukan oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Mimika tidak seiring dengan adanya kebijakan dari Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6) yang hanya mewajibkan calon penumpang domestik tidak perlu memiliki hasil tes PCR, cukup dengan tes cepat (rapid test).

Berdasarkan SE Gugus Tugas No. 7/2020, bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Surat Edaran Gugus Tugas No. 7/2020, bahwa calon penumpang angkutan udara rute domestik dapat memilih salah satu dari tiga persyaratan yang telah ditetapkan dengan menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas untuk melakukan tes tersebut. (opa)

 

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *