Belum Dapat 13 Syarat dari Disperindag, 28 Pangkalan Mitan Kembali Temui Komisi B

Pertemuan Komisi B dengan 28 pangkalan Minyak Tanah (Mitan) di ruang pertemuan Komisi B kantor DPRD Mimika, Selasa (7/7)/ Pewarta Foto : husyen abdillah opa

TIMIKA,(timikabisnis.com)  –  Belum mendapatkan 13 syatat-syarat yang haurs dilengkapi oleh 28 pangkalan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, sejumlah pemilik pangkalan kembali mendatangi Komisi B DPRD Mimika, pada Selasa (7/7).

Usai pertemuan Perwakilan 28 pangkalan dengan Komisi B DPRD Mimika, salah satu pemilik pangkalan Minyak Tanah, Frans Kambu mengakui, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilengkapi oleh 28 pemilik pangkalan.

Sebab, hingga saat ini mereka hanya dilengkapi nama dan alamat pangkalan, dedangkan syarat-syarat lain berupa 13 syarat belum diberikan kepada mereka untuk dilengkapi.

“Kita bicara hak dan kewajiban, jadi setelah kita rapat dengan DPRD, Disperindag minta kita harus menyelesaikan kewajiban pertama yaitu memasukkan nama dan alamat pangkalan, selain itu ada 13 point kewajiban yang harus kami lakukan, kami memang mau lakukan tapi untuk saat ini 13 point ini kami belum dapat jadi kami bolak balik ke Disperindag tapi persyaratan itu belum dikasih untuk kami lengkapi,” kata Frans Kambu, Selasa (7/7).

Sementara itu, John Lemauk mengakui ada beberapa pemilik pangkalan yang telah memenuhi beberapa syarat yang dikeluarkan oleh Disperindag, hanya saja agen yang sering menyalurkan minyak tanah ke pangkalan lagi bermasalah, sehingga syarat-syarat tersebut belum dilengkapi.

“Dari 28 pemilik pangkalan itu tidak semua milik syarat-syarat itu, dan ada yang sudah. Yang belum itu karena pemilik agen bermasalah saat itu sehingga ada pengalihan pangkalan, sehingga 13 persyaratan itu belum dilengkapi semua. Tapi konsekuensinya yang dikeluarkan oleh Disperindag itu ada 13 syarat yang harus lengkapi,” kata John.

Menanggapi keluhan 28 pangkalan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Mimika Herman Gafur, SE mengatakan  sudah menjadi komitmen bersama antara pihak Disperindag dan pemilik pangkalan, setelah beberapa waktu lalu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Mimika.

“Jadi pada prinsipnya teman-teman pemilik pangkalan inikan sudah 3 kali pertemuan dengan komisi B (audiensi, RDP, dan pertemuan ini) jadi intinya sudah ada kesepakatan, kita berharap bahwa kesepakatan itu menjadi komitmen kita semua pemilik pangkalan dan disperindag supaya tidak ada persoalan lagi,” kata Herman.

Ia menjelaskan, didalam komitmen tersebut, pihak Disperindag menyampaikan kepada pemilik pangkalan agar menyiapkan 13 persyaratan sebagai syarat pendirian pangkalan, dan itu harus diberikan oleh Disperindag.

“Didalam komitmen itu disperindag itu menyampaikan kepada pemilik pangkalan supaya menyiapkan 13 item yang menjadi syarat pangkalan, ternyata teman-teman pemilik pangkalan itu syaratnya juga mereka tidak tahu. Seharusnya mereka sudah harus tahu supaya mereka bisa lengkapi. Kalau 28 pangkalan itu memenuhi syarat sesuai saya pikir tidak ada alasan untuk ditolak,” jelasnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *