Bawa Ganja 30 Bungkus, Dua Orang Ini Dibekuk Satnarkoba Polres Mimika

Timika (Timikabisnis) – Pasangan suami istri yang diketahui berinisial AM (43) dan AS (40) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika, Sabtu (3/9/2022) di bandara baru Mozes Kilangin-Timika kerena membawa 30 bungkus narkotika jenis ganja.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 30 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja, tiga lembar aluminium foil pembungkus paket dan tiga gulungan lakban coklat pembungkus paket.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH bersama empat personilnya.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, dalam keterangan tertulisnya Minggu (4/9/2022) mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari Jayapura akan tiba di Timika dan dicurigai membawa narkotika jenis ganja tersebut.

“Pelaku AS (40) membawa tiga bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dengan gulungan pakaian sedangkan pelaku AM(43) pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan” kata Hempi

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut”kata Hempi.(sel)

Administrator Timika Bisnis