Asisten  I Setda : Pemkab Bisa Jawab 4 poin, Selebihnya Kewenangan Lembaga Adat

Asisten I setda Mimika, Yulianus Sasarari saat menghadiri RDP dengan DPRD terkait soal klaim tujuh Marga lokasi Galian C di Iwaka, Selasa (26/1) /Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Asisten I Setda Kabuoaten Mimika, Julianus Sasarari mengatakan dari 7 poin tuntutan warga terkait klaim lokasi Bahan Galian Batuan Sungai Iwaka, pemerintah Kabupaten Mimika hanya berwenang bisa menjawab 4 poin saja.

“Dari 7 tuntutan warga persoalan patok di lokasi Bahan Galian Batuan Iwaka kami hanya bisa menjawab 4 poin, selebihnya merupakan kewenangan lembaga adat masyarakat LEMASA dan LEMASKO, “tegas Yulianus Sasarari kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Mimika, Selasa (26/1).

Sasarari menjelaskan, bahwa RDP akhirnya ditunda dan belum ada kesepakatan karena kedua lembaga Adat tersebut tak menghadiri.

“Hanya saja sayangnya saat RDP itu berlangsung kedua lembaga tidak hadir untuk menyelesaikan masalah tuntutan warga itu, dan pemerintah siap menghadiri bila diundang dalam pertemuan berikutnya, “sebutnya.

Sasarari menjelaskan Pemkab Mimika hanya berwenang pada kaitan pemberian ijin usaha galian bahan batuan atau galian golongan C melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ijin usaha melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sedangkan untuk tapal batas wilayah adat yang menjadi tuntutan utama warga 7 Marga itu berada di ranah kedua lembaga masyarakat adat, “jelas Sasarari.

Masih kata Julianus Sasarari bahwa Pemkab Mimika, untuk Rapat Dengar Pendapat RDP selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kabupaten Mimika. Pihaknya hanya hadir memenuhi panggilan undangan tersebut.

Sebelumnya dalam RPD 26 Januari itu, Ketua DPRD Mimika Robbi Kamaniel Omaleng telah memastikan akan ada RDP lanjutan berkaitan dengan kepemilikan hak ulayat Kali Iwaka yang menjadi tuntutan itu. Namun untuk kepastian kapan masih belum ditentukan.

Dalam RDP turut hadir jajaran Anggota Dewan seperti : Nurman Karupukaro, Tanzil Azharie, Herman Gafur, Meri Pongutan, Yustina Timang, Samuel Bunai, Novian Kula, Thobias Albert Maturbongs, Amandus Gwijangge, Mathius Yanengga, Reddy Wijaya, Sasiel Abugau, Leonardus Kocu.

Sementara perwakilan masyarakat yang hadir berasal dari 7 marga besar Suku Amungme yaitu marga Janampa, Jangkup, Omaleng, Bukaleng, Abugau, Beanal dan Dimpau.(opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *