Aktifitas Pedagang dan penjual di Eks Pasar Swadaya, di Jalan Bhayangkara, Jumat (3/40/Foto : husyen opa
Timika,(timikaboisnis.com) – Dari laporan resmi Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (TGTPP) Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) kabupaten Mimika, dengan jumlah hingga Jumat (3/4) rincian kasus covid-19 di Mimika terdiri atas 3 pasien positif, 32 PDP, 22 ODP dan 78 OTG, Pemerintah kabupaten Mimika memperpanjang pembatasan aktifitas hingga 23 April 2020.
Perpanjangan waktu aktifitas mulai pukul 05.00 WIT sampai 14.00 WIT yang berlaku sejak 26 Maret hingga 9 April lalu dan diperpanjang sampai 23 April 2020 disampaiakan secara resmi oleh pemerintah daerah kabupaten Mimika melalui , Sekretaris Daerah (Sekda), Marthen Paiding,ST.
Menurut Sekda, bahwa perpanjangan ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Mimika dan meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi imbauan dan menerapkan pembatasan sosial ini, sehingga dapat meminimalisir wabah virus corona.
“Pembatasan aktifitas di kabupaten Mimika diperpanjang hingga 23 April 2020,” kata Marthen di Timika, Jumat (3/4).
Dirinya berharap agar diatas jam 14.00 WIT, semua aktifitas apapun untuk segera hentikan karena apa yang dilakukan Pememerintah demi melindungi seluruh masyarakat Mimika. (opa)