Timika, (timikabisnis.com) – Dengan adanya ketegasan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 kabupaten Mimika dengan menetapkan zona merah di beberapa kelurahan di distrik Mimika Baru, Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk mematuhi imbauan pemerintah melalalui TGTPP demi pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Mimika.
“Denga terjadinya peningkatan jumlah pasien yang berstatus positif, Pasien Dalam Pengawsan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) menandakan belum taatnya masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah. Sebab informasi dari TGTPP bahwa warga masih banyak yang sering keluar rumah tanpa ada kepentingan, tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan sosial distancing dan phischal distancing, sehingga angka jumlah terus bertambah karena faktor tranmisi lokal,”tegas Daud Bunga ketika menghubungi, timikabisnis.com, Selasa (14/4) malam.
Politisi senior dari Nadem ini mengakui dengan adanya status zona merah yang rentan terjadinya penularan di kabupaten Mimika berada di beberapa kelurahan, harusnya meningkatkan kewaspadaan warga.
“Sudah disebutkan dari TGTPP bahwa zona merah penyebaran Covid-19 meliputi, Kelurahan Inauga, Kelurahan Timika Indah, Kelurahan Pasar Sentral, Kelurahan Nawaripi dan kelurahan Koperapoka. Karena itu, warga yang bermukim di zoan merah tersebut harus mematuhi imbauan pemerintah agar penularan Covid-19 bisa meningkat. Kalau masyarakat itu tidak sadar, maka akan sia sia apa yang menjadi harapan pemerintah,”katanya.
Menurut Daud, dengan semakin bertambahnya angka pasien Covid-19 dan sudah adanya pemetaan zona merah, kabupaten Mimika sudah bisa dinaikkan statusnya atau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Angka penderitaan di Mimika semakin terus bertambah, sehingga sudah bisa di dorong untuk bisa segera didorong PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saya kira pemerintah sudah maksimal dan seluruh kekuatan sudah dikerahkan termasuk beberapa kelompok atau komunitas dan pribadi dalam melakukan sosialisasi pencegahan, tetap kembali lagi kesadaran warga. Kalau warga tidak taat dengan imbauan pemerintah maka angka penderita akan terus bertambah,”keluh Daud.
Terkait adanya aksi penolakan dari beberapa kelompok terhadap jenasah yang terinfeksi Covid-19 dimakamkan di lokasi TPU SP 1, kata Daud itu karena kurangnya sosialisasi tentang penanganan pasien yang meninggal karena positif Covid-19.
“Saya melihat persoalan ini hanya kurangnya sosialisasi bagi warga yang ada di pinggiran kota, masyarakat tidak paham benar apa itu Covid-19 dan bagaimana protak dan tata cara pemakaman bagi jenasah yang terindikasi covid-19. Harus dijelaskan apa itu covid-19, bagaimana penanganan pasien dan jenasah dan juga langkah langkah pencegahan. Ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat, karena itu menjadi tugas ketua RT, Lurah, Distrik dan seluruh elemen untuk bisa menghindari stigma bagi pengidap covid-19. Mereka hanya khawatir kalau tertular, nah ini yang harus disosialisasikan secara baik sehingga mereka paham,”pintanya. (opa).