BPK Papua Jangan Datangkan Situasi Yang Tidak Kondusif di Mimika Akibat Telaan Hukum Yang Keliru

Saleh Alhamid/Foto : dok

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 dan juga Periode 2019-2024, Saleh Alhamid mengingatkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Papua agar jangan mendatangkan situasi yang tidak kondusif di kabupaten Mimika akibat telaan hukum yang keliru kepada pemerintah kabupaten Mimika terkait tidak dibayarkannya kepada tiga orang penggugat dalam perkara gugatan 26 mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang telah mendapatkan kepastian hukum.

“Saya ingatkan saudara BPK Perwakilan Papua agar tidak memunculkan situasi yang tidak kondusif di Mimika akibat telaan anda yang keliru, kalau mau keluarkan kami tiga orang dari status gugatan harus memerintahkan hakim PTUN untuk segera mencabut nama kami. Karena katanya nanti ada temuan, anda  (BPK-red) harus memberikan pelajaran kepada hakim di pengadilan PTUN untuk merubah keputusan dengan tidak mengakomodir kami sebagai penggugat,”tegas Saleh Alhamid melalui sambungan telepon, Jumat (10/9).

Menurut Saleh, BPK Perwakilan Papua mempunyai tugas adalah mengaudit dan menilai keuangan Negara di seluruh daerah di kabupaten di Indonesia bukan berbicara soal keputusan hukum pengadilan.

“Saudara mempunyai tugas adalah mengaudit keuangan Negara di semua daerah di Indonesia sampai dengan mengeluarkan status Wajar Tanpa Pengecualian dan lain sebagainya, bukan sebagai lembaga hukum yang bisa merubah keputusan hukum. Secara pribadi yang seharusnya saya mendapatkan hak saya melalui keputusan hukum, lalu BPK menganggap ada pelanggaran keuangan Negara bila dibayarkan, jangan menjadikan jabatan saudara dan lembaga BPK untuk menakut nakuti dan menjadi momok bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Tolong catat itu baik baik,”tegasnya.

Menuru Saleh, Bupati dan Gubernur tidak bisa disalahkan untuk memberikan pembayaran kepada tiga anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang memenangkan gugatan.

“Bupati dan Gubernu tidak bisa disalahkan untuk membayarkan kepada kami tiga orang yang termasuk dalam 26 pengugat persoalan sisa masa jabatan selama satu tahun kepada saya. Karena dia Bupati dan Gubernur mengikuti perintah pengadilan,”katanya.

Karena itu, Saleh Alhamid ingin bertanya dan meminta telaan hukum dan dasar telaan hukum terhadap tiga orang yang tidak bisa dibayarkan.

“Jangan memberikan telaan kepada Bupati bahwa dengan membayarkan kepada tiga orag adalah pembayaran double, apa kaitannya dengan sisa masa jabatan satu tahun dengan kembali menjadi anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Jangankan mendatangkan situasi yang dapat mengganggu kondisi di kabupaten Mimika atas dasar dan telaan yang keliru,”keluhnya.

Kata Saleh, BPK adalah lembaga eskekutif, pengadilan itu lembaga yudikatif, dan DPRD itu legsialtif. Sehingga masing masing mempunyai tugas dan tanggungjawab masing masing sesuai undang undang.

“Saya seorang diri yang sedang menggugat dan telah mendapatkan keadilan lalu dibilang ada pelanggaran keuangan Negara bila dibayarkan. Yang terjadi adalah  pelanggaran Negara terhadap dirinya, sehingga mencari kepastian hukum dan itu kami sudah mendapatkan kebenaran dari pengadilan. Lalu kini BPK memberikan masukan yang naif kepada bupati tentang hak hak yang saya dapatkan,”ungkap Saleh.

Ia mempertanyakan dimana dan bagaimana BPK mendapatkan telaan atau aturan hukum sehingga bisa mencoret kami dari dari 26 daftar nama penggugat.

“Tolong jelaskan dari mana Saudara mendapatkan ilmu dan aturan hukum bahwa sebuah lembaga BPK bisa merubah keputusan pengadilan. Dari mana ilmu Saudara bisa merubah keputusan pengadilan dengan bahasa, kemungkinan, nanti dan barangkali,”tegas Saleh. (*tim)

Administrator Timika Bisnis