Polres Keerom Amankan Pelaku Pemilik Dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Barang Bukti yang diamankan jajaran Polres Keerom/Foto : Istimewa

JAYAPURA, (timikabisnis.com) – Jajaran Polres Keerom pada Jumat, (11/6) berhasil meringkus pelaku diduga  penyalahgunaan narkotika jenis ganja  di Jalan Trans Papua tepatnya depan Kanotr BKAD Kabupaten Keerom.

Sesuai rillis dari Humas Polda Papua yang diterima redaksi, Senin (14/6) malam menyebutkan, kronologis penangkapan terjadi pada pukul 01.00 WIT dinihari , Sabtu (12/6) depan kantor BKAD Kabupaten Keerom,Papua.

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 11 pukul 15.00 WIT, anggota Polres Keerom mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya Peredaran Narkotika Jenis Ganja. Mendengar informasi tersebut, tim langsung merespons dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan dibeberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Selanjutnya pada Pukul 01.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Papua Tepatnya didepan Kantor BKAD Kabupaten Keerom, para pelaku terlihat sedang mengendarai 2 (dua) unit Kendaraan Roda dua, kemudian Tim langsung berusaha memberhentikan namun para terduga pelaku berputar arah dan berusaha melarikan diri. Namun berhasil di hentikan dan Tim  yang kemudian mengamankan 4 (Empat) orang pelaku.

Setelah diamankan, Tim melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ke 4 orang tersebut ditemukan 1 Karung beras kecil yang berisikan 38 Bungkus Plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering pada salah satu jok motor milik Pelaku.

Selanjutnya Tim membawa ke 4 (Empat) pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Keerom guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah, Esri Pemelai (22),  Markus Rido (25), Gian Nap (23), dan  Brolin Joko Rumbewas (16).

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah karung beras kecil berisikan 38 bungkus pelastik bening sedang Narkotika jenis Daun Ganja Kering berukuran sedang. Satu lembar uang pecahan Rp. 100.000.-, dua Lembar uang Pecahan Rp. 50.000, dua Lembar uang Pecahan Rp. 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 5.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 1.000, satu Kendaraan Roda dua jenis Honda Scoopy warna Abu – abu tanpa nomor Polisi; satu Unit Hp Samsung warna Hitam,  satu Unit Hp Vivo warna Biru, dan satu Unit Hp Samsung warna Merah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofha Kamal SH. mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta,”ungkap Kabid Humas Kamal. (tim)

 

Administrator Timika Bisnis