TIMIKA (timikabisnis.com) – Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan pada awal tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 23 persen, dari 97 persen menjadi 74 persen. Hal itu yang menjadi pembahasan dalam rapat tertutup yang di gelar BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika bersama pemangku kepentingan utama kabupaten mimika.
Dalam forum tersebut dibahas sekitar 54 ribu anggota kepesertaan BPJS Kesehatan Mimika yang sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta. Adapun penyebab terjadinya penurunan itu, di karenakan adanya Refocusing Realokasi karena covid-19 dan data kepesertaan yang tidak valid.
“Pertama mungkin ada kepesertaan yang terduplikasi, kedua bisa saja ada kepesertaan yang pindah domisili keluar dari timika ataupun meninggal dunia, yang ketiga bisa saja status kepesertaan ini bisa saja berubah dari peserta yang menerima iuran yang di bayar oleh Negara atau daerah karena belum bekerja tetapi karena sudah bekerja dia dapat membayar iurannya sendiri, jadi itu di validasi” ucap Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra, usai melakukan pertemuan di Hotel Horison Diana, Jumat (4/6).
Forum yang dilakukan itu menurut Reynold adalah bagaimana memikirkan strategi untuk mengembalikan keadaan itu menjadi baik seperti sebelumnya, salah satunya dengan memanfaatkan beacukai rokok yang diatur dalam Permendagri.
“Sesuai aturan Permendagri untuk mendukung visi misi dari Bapak Presiden yaitu Negara membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan penduduk yang kurang mampu di Indonesia melalui pemerintah daerah dengan memanfaatkan 37,5 persen dana dari cukai rokok didaerah” ucapnya.
Kemudian dengan bermitra dengan mitra pemerintah, seperti YPMAK. YPMAK yang konsennya kepada 7 suku dan konsen itu sama dengan konsen pemerintah, masyarakat 2 suku di tambah 5 suku kekerabatan.
YPMAK siap mendukung, sekarang tinggal bagaimana Pemda dan instansi-instansi sebagai penyedia pelayan memberikan data yang valid kepada YPMAK, dan memberikan arahan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melihat kembali pos-pos anggaran sesuai dengan arah kebijakan nasional supaya dapat kembali kepada Universal Healt Coverage (UHC).
Kemudian melibatkan Dinas Sosial dan Disdukcapil, agar terus melakukan pengusulan untuk penduduk miskin dan bukan penduduk miskin untuk menyiapkan datanya.
Adapun akibat dari pengurangan itu, RSUD mempunyai piutang pada pasien berobat yang kategori tidak mampu dan itu harus dibayarkan oleh pemerintah kabupaten mimika melalui Dinas Sosial.
“Kita coba memperbaiki ini tetapi secara keseluruhan sebenarnya, terjadi pengurangan ini bukan karena tidak ada komitmen pemerintah kabupaten mimika. Pengurangan ini terjadi karena memang sampai saat ini kita masih berada dalam situasi pandemic covid-19, sedangkan relaksasi ekonomipun masih berjalan” ujarnya. (yun)

