Timika (timikabisnis) – Anggota Komisi 2 DPR RI Komarudin Watubun mengatakan saat ini dibentuk Pansus terkait Revisi terbatas Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, ada dua pasal yaitu pasal 34 terkait keuangan dan pasal 76 terkait Pemekaran otonomi baru, hal ini dikatakan saat di jumpai wartawan di hotel Grand Tembaga, Selasa, 2/3/2021.
Hal ini penting dibahas karena Otsus untuk Papua berakhir tahun 2021 ini, realitanya dari 29 Kabupaten/Kota di Papua, PAD nya bergantung dari dana Otsus bahkan ada yang lebih dari 50 persen, kata Komarudin.
Menurutnya Orang Asli Papua diuntungkan dengan keberadaan UU OTSUS itu apalagi dalam revisi Pasal 34 yang menyangkut keuangan terdapat kenaikan dana OTSUS menjadi 2.25 persen dari sebelumnya 2 persen dari Dana Alokasi Umum DAU nasional.
Di Papua pihak swasta masih bergantung dari dana pemerintah, oleh karena itu pemerintah mengusulkan kepada DPR agar dilakukan revisi UU Otsus ini.
Kepada wartawan Komarudin mengungkapkan DPR RI sedang membentuk Pansus terdiri dari 30an orang dari semua fraksi maupun komisi untuk membahas revisi UU Otsus ini. setelah reses baru di pilih ketua pansus, katanya.
Terkait pasal 76 tentang pemekaran otonomi baru, Pemekaran dirasa perlu karena pemerintah pusat melihat itu realitas politik saat ini, ketika presiden ke Papua masyarakat mengusulkan pemekaran Provinsi Papua, kemudian ada juga tim yang membawa usulan pemekaran ke pemerintah Pusat.
Dalam UU Otsus proses pemekaran harus melalui DPRP dan MRP, selama ini usulan pemekaran selalu mentok di DPRP atau MRP hal ini menyebabkan pemerintah mengusulkan kepada DPR agar pasal ini ditinjau kembali.
Kalaupun ada kendala dalam pembahasan maka presiden mempunyai hak subyektif untuk mengeluarkan PERPU melanjutkan otsus.
Menurutnya pemekaran daerah akan mempermudah banyak hal bagi warga di Papua. Terlepas dari adanya penolakan warga, namun faktanya di lapangan pemekaran berdampak pada kemajuan daerah, lebih banyak bantuan pemerintah yang menyentuh kebutuhan warga di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya, tutup Legislator PDIP ini. (don)

