Disdukcapil Mimika Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Sosialisasikan Perda dan Evaluasi Kepuasan Masyarakat

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi regulasi, pengembangan inovasi, dan evaluasi kepuasan masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berbagi praktik baik inovasi pelayanan publik (sharing session), serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika, Jalan Cenderawasih, Selasa (27/10/2026).

Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Shanty Sondang, menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, penerapan regulasi harus disertai perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan.

“Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah, tetapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” tegas Shanty.

Menurutnya, dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian, menjadi persyaratan penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dasar, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga bantuan sosial.

Oleh sebab itu, kata Shanty, pemerintah dituntut memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Shanty juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak selalu harus dimulai melalui program berskala besar. Pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan responsivitas petugas merupakan langkah konkret yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain sosialisasi regulasi dan berbagi praktik, baik inovasi, kegiatan tersebut juga membahas pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu dibenahi.

Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak menjadikan hasil survei sebatas laporan administratif. Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur, terutama terkait kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya pelayanan, dan kemudahan akses.

“Keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, menyoroti pentingnya ketertiban administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang telah berpindah domisili tetapi masih tercatat sebagai penduduk di daerah asal.

Menurut Slamet, pemutakhiran data kependudukan diperlukan untuk memastikan informasi yang tercatat tetap akurat dan mendukung tertib administrasi, termasuk dalam pencatatan perpajakan.

Dalam mendukung transformasi digital, Slamet juga mendorong masyarakat dan jajaran instansi terkait untuk mengaktifkan serta memperbarui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemanfaatan identitas digital tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen dan layanan administrasi kependudukan melalui perangkat telepon pintar.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperluas penerapan inovasi pelayanan publik melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Perluasan Skala (KIPP Pro). Inovasi yang telah terbukti berhasil di suatu daerah diharapkan dapat direplikasi di daerah lain agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.

Slamet menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dengan mengurangi sekat-sekat birokrasi. Sinergi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, puskesmas, serta pemerintah distrik dan kelurahan perlu terus diperkuat.

Kolaborasi tersebut juga penting untuk menangani berbagai kasus khusus, termasuk pencatatan kelahiran bayi yang lahir di luar fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga setiap warga dapat memperoleh kepastian dalam pemenuhan hak administrasi kependudukannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, memperluas inovasi pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas layanan berdasarkan kebutuhan dan kepuasan masyarakat,” tandasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *