Timika (timikabisnis) – Komisi I DPRK Mimika melaksanakan kunjungan kerja ke Kampung Amamapare, Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Jumat (24‑10‑2026).
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I, Alfian Akbar Balyanan, SH diikuti Wakil Ketua Komisi Daud Bunga, SH, Sekretaris Anton Pali, SH, Iwan Anwar, SH, Esterika Agustina Komber, Fredie Kemaku, Anton Alom, Matius Yanengga, dan Agustinus Murib. Turut mendampingi ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.
Rombongan Komisi I disambut Kepala Kampung Amamapare Fakundus Natipia beserta masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan kegelisahan terkait minimnya perhatian pemerintah untuk pembangunan di pulau tersebut.
Fakundus Natipia menyampaikan bahwa berbagai usulan pembangunan yang telah disampaikan ke pemerintah belum kunjung terealisasi.
“Dari tahun ke tahun kantor desa belum pernah dibangun. Selama ini kami hanya menggunakan balai kampung yang digabung dengan rumah ibadah. Perumahan warga juga belum tersentuh pembangunan. Pernah pula lampu penerangan mati selama satu minggu, baru bisa diperbaiki setelah kami melapor ke kantor PLN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini pembangunan di kampung hanya mengandalkan dana respek dan dana desa yang dikelola sendiri oleh pihak kampung. Meskipun demikian, ia mengucapkan terima kasih atas bantuan pembangunan balai kampung yang sedang berjalan, berasal dari pokok pikiran anggota DPRK jalur pengangkatan Fredie Kemaku.

“Pembangunan balai kampung yang sedang berjalan itu bantuan dari Bapak Fredie. Kami juga sudah memiliki gambar rencana pembangunan gereja, hanya belum ada pelaksanaannya,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyanan menjelaskan, tujuan kunjungan kerja ini adalah melihat langsung kondisi masyarakat serta memantau pelaksanaan program pemerintah di Kampung Amamapare.
“Kami ingin meninjau langsung pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lokasi ini,” katanya.
Menanggapi keluhan warga, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau menyebut Kampung Amamapare berada dalam situasi dilema status wilayah. Di satu sisi pemerintah menyatakan wilayah ini adalah milik pemerintah daerah, namun di sisi lain PT Freeport juga mengklaim tanah tersebut masuk dalam wilayah kerja perusahaan.
“Saya pernah berkunjung ke sini sebelumnya dan menerima banyak usulan warga. Pernah ada rencana pembangunan rumah permanen untuk masyarakat, namun PT Freeport menyatakan tidak diizinkan pembangunan bangunan permanen karena berpotensi menimbulkan permasalahan,” jelasnya.

“Meski begitu, kami akan tetap memperjuangkan pembangunan untuk masyarakat Kampung Amamapare sebagai bagian dari warga Kabupaten Mimika,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPRK Fredie Kemaku membenarkan pernyataan Kepala Kampung terkait pembangunan balai kampung yang berasal dari pokok pikirannya. Ia berjanji pada tahun depan akan membangun gereja dan satu unit rumah di kampung tersebut.
“Segala usulan warga akan kami dengar dan sampaikan ke dinas‑dinas terkait. Kami tidak akan bosan datang ke sini untuk memperjuangkan kepentingan warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, warga juga menyatakan pengajuan bantuan berulang kali kepada PT Freeport belum pernah mendapatkan tanggapan.
Menutup pertemuan, Ketua Komisi I menyimpulkan bahwa persoalan utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah kepastian hukum status Pulau Karaka.
“Menjadi tugas kami Komisi I untuk memastikan status pulau ini jelas. Kami akan mengundang pihak PT Freeport dan pemerintah daerah untuk bersama‑sama menyelesaikan persoalan status wilayah ini. Jika status sudah jelas, program pembangunan baru bisa masuk, termasuk pembukaan akses jalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegas Alfian. (don)

