Setujui APBD-P 2026, Fraksi Rakyat Bersatu Sampaikan 11 Rekomendasi, Penerimaan Tenaga Kerja OAP dan Labeti Mengemuka di Sidang Paripurna

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut dengan meminta tetap mengikuti mempedomani ketentuan perundangan – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika, Senin (28/9/2026) malam.

Pandangan akhir Fraksi Rakyat Bersatu dibacakan oleh Ketua Fraksi, Herman Gafur, SE.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, anggota DPRK Mimika, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Fraksi Rakyat Bersatu merupakan gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Rakyat Bersatu menyampaikan apresiasi atas jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika, khususnya tanggapan terhadap berbagai pertanyaan, masukan, saran, dan kritik yang sebelumnya disampaikan.

Fraksi menilai perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan dinamika pembangunan, perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan masyarakat pada sisa tahun anggaran 2026.

“Penyusunan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini diposisikan sebagai langkah korektif dan penyempurnaan atas APBD induk Tahun Anggaran 2026, agar pengelolaan keuangan daerah senantiasa berjalan di atas landasan kepatuhan regulasi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas belanja publik,” demikian disampaikan Fraksi Rakyat Bersatu.

Disampaikan bahwa,Setelah mencermati jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika, Fraksi Rakyat Bersatu menyampaikan 11 rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD-P Tahun Anggaran 2026.

Pertama, pemerintah daerah diminta memastikan pergeseran dan penambahan anggaran dalam APBD-P dapat direalisasikan tepat waktu sehingga tidak kembali berujung pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tinggi.

Kedua, pemerintah daerah diminta memperkuat upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pemungutan, kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara optimal.

Dalam hal ini, Fraksi Rakyat Bersatu mengingatkan agar pengusaha kecil tidak menjadi target utama dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Target PAD hendaknya disusun berdasarkan potensi riil dan didukung strategi pencapaian yang terukur.

Ketiga, alokasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,8 miliar untuk penyertaan modal BUMD diminta mendapat perhatian serius.

Fraksi menilai penyertaan modal yang bersumber dari dana publik harus memberikan manfaat yang terukur bagi daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan penyertaan modal tersebut didukung feasibility study yang memadai dan bukan hanya dokumen administratif sebagai dasar penganggaran.

Keempat, Bupati Mimika diminta menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera mengeksekusi program dalam APBD Perubahan tanpa menunda proses administrasi lelang, terutama paket pekerjaan fisik dengan nilai besar.

Kelima, terkait pengalokasian dana hibah serta penyaluran beasiswa bagi mahasiswa Amungme, Kamoro, dan OAP sebagaimana Perbup Nomor 10 Tahun 2026, Fraksi Rakyat Bersatu meminta proses verifikasi penerima dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal tersebut dinilai penting agar bantuan tepat sasaran serta tidak kembali menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Keenam, Fraksi Rakyat Bersatu meminta pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dilakukan secara lebih terarah dan terukur sebagai instrumen afirmasi untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Fraksi meminta alokasi dana Otsus lebih diarahkan pada program yang menyentuh kebutuhan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ketujuh, perubahan APBD diminta menjadi momentum untuk melakukan penajaman dan efisiensi belanja, terutama belanja kepegawaian dan belanja operasional, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Fraksi menilai efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan diarahkan pada penghapusan kegiatan yang tidak produktif, duplikasi kegiatan, serta pengeluaran rutin yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Mimika.

Kedelapan, mengenai tenaga kerja lokal, Fraksi Rakyat Bersatu menegaskan agar penerimaan tenaga kerja lokal bagi Orang Asli Papua (OAP) dan Labeti menjadi perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi pekerjaan.

Fraksi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan memperkuat program pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri serta sertifikasi keterampilan.

Rekomendasi ini menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Fraksi Rakyat Bersatu dalam pandangan akhirnya, khususnya dalam rangka meningkatkan kesempatan dan kesiapan tenaga kerja lokal untuk memasuki dunia kerja.

Kesembilan, Fraksi Rakyat Bersatu merekomendasikan agar kewenangan distrik dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola diperkuat dan diberikan ruang yang memadai.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan lebih efektif, transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah distrik, dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban.

Kesepuluh, pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu, khususnya Orang Asli Papua.

Percepatan tersebut mencakup proses perencanaan, pemutakhiran dan validasi data penerima, kesiapan lokasi dan dokumen teknis, serta penyederhanaan koordinasi antarperangkat daerah.

Kesebelas, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Mimika sebagai daerah yang aman, damai, toleran, harmonis, religius, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, Fraksi Rakyat Bersatu merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Mimika.

Masjid Raya tersebut diharapkan dapat menjadi pusat dakwah, kajian dan pendidikan keislaman, pembinaan generasi muda, pengembangan kegiatan sosial-keagamaan, serta ruang untuk memperkuat silaturahmi dan persaudaraan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Setelah menyampaikan seluruh rekomendasi tersebut, Fraksi Rakyat Bersatu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan ini Fraksi Rakyat Bersatu menyatakan menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Herman Gafur saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Adapun komposisi Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika terdiri dari Herman Gafur, SE selaku Ketua Fraksi, Amons Jamang sebagai Wakil Ketua, Agustinus W. Murib sebagai Sekretaris, dan Derek Tenouye sebagai anggota.

Dengan penyampaian pandangan akhir tersebut, Fraksi Rakyat Bersatu menyatakan persetujuannya terhadap APBD-P Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026, disertai 11 rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran daerah.(Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *