Hampir 2.000 Pedagang Beraktivitas di Pasar Sentral Timika

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat dengan jumlah pedagang yang mencapai hampir 2.000 orang.

Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat sekitar 1.980 pedagang menjalankan berbagai jenis usaha di kawasan pasar tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pasar Sentral Timika, Charlex Luis Pakage, mengatakan para pedagang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner, bahan makanan, sayur dan buah, bumbu dapur hingga pedagang pecah belah.

Aktivitas perdagangan bahkan telah dimulai sejak dini hari dan berlangsung hingga malam hari. Kondisi tersebut membuat kawasan Pasar Sentral Timika hampir tidak pernah sepi dari kegiatan jual beli masyarakat.

“Pokoknya sekitar 1.980, hampir 2.000. Aktivitas di sini dimulai sejak dini hari, sekitar setengah lima dan tutup sekitar jam sembilan malam,” ujar Charlex, Senin (28/9/2026).

Lanjutnya,Di antara ribuan pedagang tersebut, terdapat sekitar 600 mama-mama Papua yang berjualan di tiga blok khusus. Mereka menempati Blok C1 untuk pedagang dari suku Amungme dan Kamoro, Blok C2 untuk suku Panemone, serta Blok C3 yang ditempati pedagang dari suku Damal, Nduga dan Dani.

Namun, jumlah mama-mama Papua yang berjualan setiap harinya tidak selalu sama. Menurut Charlex, aktivitas mereka sangat bergantung pada ketersediaan hasil kebun yang dibawa untuk dipasarkan.

“Mama-mama Papua ada sekitar 600 orang. Tetapi kan tidak menentu, kadang mereka datang, kadang tidak, tergantung hasil kebun,” katanya.

Selain pedagang, kawasan pasar juga menjadi tempat aktivitas sekitar 100 tukang ojek yang tersebar di enam pangkalan. Kendati demikian, angka tersebut masih merupakan data lama dan belum diperbarui secara keseluruhan oleh pihak pengelola.

Sebagian tukang ojek diketahui masih berada di kampung halaman dan belum kembali ke Timika sehingga jumlah sebenarnya saat ini masih perlu dilakukan pendataan ulang.

Sementara itu, pedagang yang menggunakan lapak di Pasar Sentral Timika dikenakan retribusi berdasarkan ukuran dan lokasi lapak. Lapak berukuran 2 x 1 meter dikenakan biaya Rp2.500 per hari, sedangkan lapak yang berada di dalam gedung atau area indoor dikenakan Rp5.000 per hari.

Khusus bagi mama-mama Papua, Disperindag tidak memungut retribusi penggunaan lapak.

“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aktivitas perdagangan masyarakat asli Papua di kawasan Pasar Sentral Timika,”ungkapnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *