MIMIKA,(timikabisnis.com) – Persoalan dana investasi yang dialami seorang nasabah, Karolina Nirayanti, berujung pada laporan kepolisian. Melalui tim kuasa hukumnya, Karolina melaporkan Bank Mandiri KC Timika dan AXA Mandiri ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika atas dugaan penggelapan dana investasi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah dan diterima pihak kepolisian pada 18 September 2026 sekitar pukul 17.27 WIT.
Kasus itu disampaikan tim kuasa hukum Karolina dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh transaksi dan aliran dana yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, S.H., mengatakan pihaknya meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
“Polisi harus memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang menikmati uang tersebut. Aliran dana Rp500 juta itu bisa dilacak ke siapa saja mengalir,” kata Yosep.
Menurut keterangan kuasa hukum dan dokumen laporan polisi, persoalan tersebut bermula ketika seorang karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di kediamannya di kawasan Jalan Cendrawasih, Timika Indah, Mimika Baru.
Karolina kemudian disebut menyetorkan dana sebesar Rp1,7 miliar. Dalam penawaran tersebut, pelapor mengaku dijanjikan keuntungan tetap sebesar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Namun, ketika melakukan pengecekan pada Maret 2025, Karolina disebut mendapati dana yang tersisa hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut pihak pelapor, berkurangnya dana tersebut tidak disertai pemberitahuan maupun penjelasan yang dapat diterima. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan juga disebut tidak pernah diterima.
Persoalan kembali muncul saat dilakukan pengembalian dana. Berdasarkan rekening koran yang disebut menjadi bagian dari dokumen laporan, tercatat adanya pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar. Namun, menurut pelapor, dana yang diterima secara fisik hanya Rp1,2 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp28 juta yang dipertanyakan keberadaannya oleh pihak pelapor.
Tim kuasa hukum juga menyebut pihak Bank Mandiri sempat mendatangi kediaman Karolina pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank disebut menyampaikan permintaan maaf dan berjanji menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, menurut kuasa hukum, hingga September 2026 penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.
Upaya mediasi juga disebut telah dilakukan sebanyak dua kali melalui undangan resmi di Polres Mimika.
Pihak pelapor menyatakan proses tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu alternatif penyelesaian melalui pertemuan daring atau Zoom juga disebut tidak terlaksana.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan tim kuasa hukum, total kerugian yang diklaim Karolina mencapai Rp755 juta.
Rinciannya meliputi dana awal yang disetorkan sebesar Rp1,7 miliar, dana yang dikembalikan secara fisik sebesar Rp1,2 miliar, kerugian pokok Rp500 juta, bunga yang diklaim tidak dibayarkan selama 15 bulan sebesar Rp255 juta, serta selisih pencatatan rekening koran sekitar Rp28 juta.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai penggunaan dan aliran dana yang menjadi objek laporan.
Yosep mengatakan penelusuran transaksi dapat membantu aparat mengetahui pihak-pihak yang menerima atau menguasai dana tersebut.
“Kasus ini jelas, tidak rumit, tinggal ditelusuri ke mana uang itu pergi dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang disebut berkaitan dengan perkara antara lain Bank Mandiri KC Timika, AXA Mandiri, serta karyawan, tenaga pemasar, dan pimpinan yang menurut pelapor memiliki keterkaitan dengan penawaran maupun pengelolaan program tersebut, baik di Papua maupun di kantor pusat Jakarta.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan dugaan mengenai mekanisme penawaran investasi yang menggunakan janji keuntungan tetap untuk menarik nasabah. “Mereka menduga dana yang dihimpun tidak dikelola sebagaimana yang dipahami pelapor berdasarkan perjanjian,”ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum menyebut tenaga pemasar yang menawarkan program tersebut juga dikabarkan tidak memperoleh komisi atau bonus sebagaimana yang dijanjikan dan kemudian meninggalkan pekerjaannya. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu didalami dalam proses penyelidikan.
Berbagai dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor. Kebenaran serta ada atau tidaknya unsur pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum secara perdata atas perkara tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengacu UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), setiap warga negara sama di hadapan hukum. Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan,” kata Valentinus.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan proses pidana, tetapi juga akan menempuh gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tim kuasa hukum juga mengimbau nasabah yang merasa memiliki pengalaman serupa untuk memeriksa kembali dokumen, saldo, serta transaksi investasi mereka dan menempuh jalur pengaduan maupun hukum apabila menemukan persoalan.
Ia mengatakan,Laporan Karolina kini berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(Liddya Bahy)

