Empat Wilayah Jadi Perhatian Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika, Penanganan Konflik Didorong Secara Terpadu

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan DPRK Mimika mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat penanganan konflik dan pemulihan masyarakat secara terpadu di empat wilayah yang menjadi perhatian, yakni Waa Banti, Kwamki Narama, Jila dan Kapiraya.

Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika, Luther Beanal, SE., dalam laporan Pansus pada Sidang Tentang Penetapan Hasil Kerja dan Rekomendasi Pansus DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).

Luther mengatakan,Pansus meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk dalam penanganan kondisi darurat, pemulihan pelayanan dasar, perlindungan masyarakat serta penggunaan instrumen hukum dan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Luther,Salah satu rekomendasi Pansus adalah meminta kepala daerah menetapkan status keadaan konflik sosial apabila kondisi di lapangan telah memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Pansus kata Luther, penetapan tersebut dapat menjadi payung hukum dalam melakukan intervensi darurat, termasuk mendukung penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD bagi masyarakat terdampak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Rapat turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau yang mewakili Bupati Mimika serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil ketua Pansus Luther Beanal menjelaskan,Pansus bekerja berdasarkan Keputusan DPRK Mimika Nomor 7 Tahun 2026 dengan masa kerja 25 Februari hingga 25 Agustus 2026. Dalam laporannya, Pansus menyebut Mimika memiliki kompleksitas sosial yang tinggi karena dihuni masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, tujuh suku asli, serta tenaga kerja asing yang bekerja dalam aktivitas yang berkaitan dengan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia.

Ia memaparkan,Pansus mencatat persoalan keamanan di Mimika terjadi dalam berbagai bentuk. Di antaranya konflik sosial komunal di Kwamki Narama, penutupan akses jalan Banti Gate menuju Waa Banti, gangguan keamanan di Distrik Jila yang dalam laporan dikaitkan dengan kelompok TPNPB, serta sengketa batas administrasi dan wilayah adat di Kapiraya.

Pansus menilai kata Luther, penanganan konflik selama ini masih cenderung parsial dan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Karena itu, koordinasi antarinstansi dinilai perlu diperkuat agar penanganan tidak hanya berorientasi pada kondisi saat konflik terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan dan pemulihan pascakonflik.

Di Waa Banti, Pansus menyoroti penutupan akses jalan Banti Gate menuju Waa Banti yang dalam laporan disebut berlangsung sejak 12 Maret 2026. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap distribusi bahan pokok, harga kebutuhan dasar, pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Pansus juga mencatat kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan limbah tailing dan meminta persoalan tersebut menjadi perhatian bersama.

Dalam laporan itu, Luther mengatakan,Pansus mencatat delapan marga asli Waa Banti, yakni Natkime, Omaleng, Jamang, Omabak, Magal, Bukaleng, Beanal dan Jananpa, telah memberikan hibah tanah secara sukarela tanpa ganti rugi untuk pembangunan Kantor Distrik Tembagapura, Koramil dan Polsek di Waa Banti.

Pansus menilai pemberian lahan tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat adat terhadap keamanan dan pelayanan pemerintahan.

Untuk kawasan Tembagapura, Pansus meminta Pemkab Mimika berkomunikasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pihak keamanan agar akses jalan darat Banti Gate – Waa Banti tidak kembali ditutup.

PTFI juga diminta merealisasikan pembangunan gedung sekolah permanen di Kampung Banti pada tahun anggaran 2026 serta memperluas program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi di Waa Banti, Kimbeli dan Opitawak.

Pansus turut meminta evaluasi pengelolaan limbah tailing untuk mengurangi risiko longsor dan banjir yang dapat berdampak terhadap permukiman warga. PTFI juga didorong meningkatkan perhatian terhadap masyarakat adat pemilik ulayat di sekitar wilayah operasi.

Di Kwamki Narama, Pansus menyoroti konflik sosial komunal yang dalam laporan disebut berulang antara kelompok Dang dan Newegalen.

Konflik tersebut disebut bermula dari persoalan personal yang kemudian berkembang menjadi konflik antarkelompok. Pansus mencatat adanya korban jiwa, rumah terbakar dan warga mengalami luka-luka.

Pansus juga menyoroti mekanisme penyelesaian konflik melalui Patah Panah dan Belah Kayu yang pernah dilakukan masyarakat adat. Namun, menurut Pansus, kesepakatan damai melalui mekanisme adat belum sepenuhnya mencegah konflik kembali terjadi.

Karena itu, Pansus mendorong agar kesepakatan adat dituangkan dalam dokumen tertulis yang melibatkan tokoh adat, gereja, kepolisian dan pemerintah daerah serta memiliki kepastian dalam hukum positif.

Pansus juga mengusulkan pembentukan Perda atau Perdasi mengenai penyelesaian konflik berbasis hukum adat atau living law. Penyusunannya diusulkan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional.

Sementara itu, ia mengatakan,kondisi keamanan di Distrik Jila disebut sebagai salah satu persoalan paling berat dalam laporan Pansus.

Pansus melaporkan adanya gangguan keamanan dan aksi teror yang dalam dokumen disebut melibatkan KKB/TPNPB. Laporan tersebut juga memuat informasi mengenai penculikan atau penyanderaan sembilan warga sipil serta meninggalnya seorang perempuan berusia 48 tahun.

Situasi keamanan tersebut disebut berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Pansus mencatat lima tenaga kesehatan dan dua guru ditarik ke Timika karena trauma pascainsiden keamanan. Sebagian warga juga disebut mengungsi ke Kota Timika sehingga pelayanan publik di Jila mengalami gangguan berat.

Pansus mengakui tidak dapat melakukan peninjauan fisik secara langsung ke Jila karena kondisi keamanan, penutupan jalur perintis dan tingginya risiko perjalanan. Keterbatasan biaya penerbangan perintis maupun helikopter serta masa kerja enam bulan juga menjadi kendala pelaksanaan tugas.

“Untuk Jila, Pansus meminta pelayanan kesehatan dan pendidikan segera dipulihkan dengan memberikan jaminan keamanan bagi tenaga medis dan guru yang kembali bertugas,”tegasnya.

Pemerintah juga diminta memberikan insentif tambahan bagi guru dan tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah rawan konflik. Bagi korban dan pengungsi, Pansus meminta bantuan kemanusiaan, pemulihan trauma serta pendidikan darurat bagi anak-anak yang terdampak konflik.

Untuk Kapiraya, Pansus mencatat persoalan utama berupa sengketa batas administrasi dan wilayah adat antara klaim Kabupaten Deiyai/Dogiyai dengan masyarakat Suku Kamoro di Mimika.

Namun, penanganan khusus persoalan tersebut berjalan bersama Pansus Tapal Batas Kapiraya yang telah menyampaikan laporan dan rekomendasi tersendiri kepada DPRK Mimika.

Ia mengatakan,Untuk mencegah konflik kembali terjadi, Pansus merekomendasikan Pemkab Mimika segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) yang melibatkan pemerintah, DPRK, TNI-Polri, Kejaksaan, tokoh adat dan pranata sosial.

Pansus juga meminta rapat koordinasi Forkopimda dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap bulan, sebagai bagian dari sistem peringatan dini.

Selain itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) diminta dibentuk atau diaktifkan kembali mulai tingkat kabupaten hingga distrik dan kampung atau kelurahan.

Organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Kesbangpol, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, juga diminta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk mendukung program pencegahan konflik, penanganan pengungsi, pendidikan perdamaian dan pemulihan pascakonflik.

Program tersebut diusulkan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027, termasuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial.

Kepada TNI-Polri, Luther menyampikan bahaw Pansus merekomendasikan penguatan pendekatan humanis melalui community policing, termasuk mempertahankan model pelayanan sosial dan pendidikan yang telah dilakukan di wilayah Tembagapura.

Pansus juga meminta patroli keamanan lingkungan diaktifkan kembali dan dilakukan secara rutin, khususnya di kawasan Waa Banti dan Kwamki Narama.

Jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat, guru dan tenaga kesehatan dinilai penting untuk mengembalikan pelayanan publik di wilayah yang terdampak konflik.

Pansus juga meminta pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2012 melalui pemulihan pascakonflik yang mencakup rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam kesimpulannya, Pansus menyebut krisis kemanusiaan dan terganggunya pelayanan dasar di sejumlah wilayah merupakan kombinasi persoalan keamanan dan lemahnya koordinasi tata kelola pemerintahan.

Pansus menilai perangkat hukum penanganan konflik sosial telah tersedia, namun pelaksanaannya membutuhkan penggunaan instrumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pansus mengakui pelaksanaan tugasnya belum maksimal karena keterbatasan waktu, anggaran, logistik serta kondisi keamanan di sejumlah wilayah.

Untuk itu, Pansus berharap seluruh rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen paripurna, tetapi benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah, PTFI, TNI-Polri, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Besar harapan kami agar rekomendasi ini ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya kedamaian, perlindungan HAM, dan keadilan sosial di Kabupaten Mimika,” demikian laporan Pansus Kemanusian yang dibacakan Luther Beanal.

Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika diketuai Anton N. Alom, dengan Luther Beanal, SE., sebagai wakil ketua dan Amons Jamang sebagai sekretaris. Anggota Pansus, Adolf Omaleng, Stefanus Onawame, Alfian Akbar Balyanan, S.H., Ester Rika Agustina Komber, Elinus Balinol Mom, S.T., dan Darwin Kurnia Rombe, S.M. Ester Tsenawatme, S.AB sebagai penanggung jawab. (Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *