MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai menyosialisasikan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya mengurai antrean panjang yang selama ini terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika.
Penerapan resmi sistem ganjil genap untuk pengisian Pertalite dijadwalkan mulai Senin, 7 September 2026. Sementara periode 1 hingga 6 September 2026 digunakan sebagai masa sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan sosialisasi dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat memahami ketentuan sebelum sistem diberlakukan secara penuh.
“Penerapan resmi akan dilakukan tanggal 7 September 2026. Tanggal 1 sampai 6, sifatnya sosialisasi,” ujar Sabelina saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/9/2026).
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil dijadwalkan melakukan pengisian Pertalite pada Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap mendapat jadwal pengisian pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Adapun pada hari Minggu, pengisian Pertalite dibuka untuk seluruh kendaraan tanpa membedakan nomor polisi.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan Pemkab Mimika untuk kendaraan roda empat dan roda enam pengguna BBM jenis solar. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak 10 Agustus 2026 dan telah dievaluasi setelah berjalan kurang lebih tiga pekan.
Menurut Sabelina, penerapan sistem ganjil genap untuk penyaluran solar menunjukkan hasil yang cukup efektif. Antrean panjang yang sebelumnya mulai terlihat sejak malam hari disebut tidak lagi terjadi.
Selain itu, persoalan kekosongan stok solar juga dinilai mengalami penurunan setelah sistem pembatasan berdasarkan nomor polisi diterapkan.
Hasil tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Mimika untuk menerapkan pola serupa dalam penyaluran Pertalite.
Disperindag berharap pembatasan pengisian berdasarkan nomor polisi dapat membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan dalam pembelian Pertalite.
“Untuk penerapan ganjil genap pada Pertalite diharapkan efektif mengurangi antrean dan mengurangi dugaan penyalahgunaan pembelian Pertalite. Sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan BBM bersubsidi secara baik,” kata Sabelina.
Ia juga mengimbau masyarakat melakukan pembelian BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, langsung di SPBU.
Menurutnya, selain lebih tertib, pembelian BBM di SPBU juga memberikan harga yang lebih murah dibandingkan membeli melalui jalur lainnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sehingga penyaluran BBM bersubsidi di Mimika berjalan lebih tertib dan merata.
“Aturan ini kami harapkan dapat dipatuhi bersama agar distribusi BBM bersubsidi lebih tertib, merata, dan antrean panjang di SPBU tidak lagi terjadi,” pungkasnya.(Liddya Bahy)

