Pemkab Mimika Perkuat Layanan Adminduk Lewat Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika, Ananias Faot.

Dalam sambutannya, Ananias menegaskan bahwa administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen, tetapi menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Administrasi kependudukan memiliki posisi yang sangat strategis karena menyangkut identitas, hak konstitusional, serta keberpihakan negara terhadap setiap warga negara,” ujar Ananias.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan sebagai dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Data tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan kebijakan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan hingga penyusunan anggaran daerah.

Namun, Ananias mengakui masih terdapat tantangan dalam menjangkau seluruh masyarakat Mimika, terutama warga yang berada di wilayah pesisir, pedalaman, pegunungan, serta kampung-kampung terpencil.

Karena itu, pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola yang selama ini dilakukan Dinas Dukcapil dinilai perlu terus diperkuat.

“Belum 100 persen pelayanan dapat terjangkau sampai ke wilayah pesisir dan pegunungan. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh dokumen kependudukan,” katanya.

Ananias menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Mimika dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, mudah diakses, transparan, adaptif, dan inklusif.

Menurut dia, implementasi perda tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi juga mencakup percepatan transformasi digital dan integrasi data kependudukan dengan berbagai sektor pembangunan.

Selain itu, penguatan sinergi antara pemerintah daerah, distrik, kampung, dan lembaga adat juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika.

Peningkatan kualitas aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dinilai penting agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan secara optimal.

Ananias mengajak seluruh perangkat daerah serta elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2025.

“Mari kita jadikan administrasi kependudukan sebagai gerakan bersama untuk membangun Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat maupun para pemangku kepentingan mengenai pentingnya administrasi kependudukan serta substansi Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Dengan penguatan layanan Adminduk, pemerintah berharap data kependudukan di Kabupaten Mimika semakin akurat dan dapat menjadi basis dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta perencanaan pembangunan daerah.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *