Timika (timikabisnis) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa menegaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1,1 triliun bukan merupakan bentuk penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Marthen, SILPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran atau pendapatan dikurangi belanja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Besaran SILPA dapat terjadi karena adanya pendapatan daerah yang melampaui target maupun efisiensi belanja.
“Silpa menunjukkan jumlah dana yang tersisa pada APBD selama satu tahun anggaran setelah seluruh pengeluaran dan kewajiban pemerintah daerah dibayarkan,” kata Marthen kepada wartawan, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, SILPA memiliki sejumlah fungsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya menutupi defisit anggaran, membiayai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang belum dianggarkan pada tahun berjalan, hingga menyelesaikan pembayaran proyek yang tertunda kepada pihak ketiga.
“Adanya SILPA sebesar Rp1,1 triliun bukan merupakan suatu penyalahgunaan dalam pelaksanaan APBD,” katanya.
Marthen mengatakan, besaran SILPA ditetapkan setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK tidak menjadikan SILPA sebagai temuan ataupun pelanggaran.
“Silpa ini ditetapkan setelah pemeriksaan audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah dan oleh BPK tidak dianggap sebagai salah satu temuan maupun pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Marthen menjelaskan, pemerintah daerah juga melakukan optimalisasi pengelolaan kas daerah ketika terjadi penumpukan kas. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia mengatakan, dana kas daerah dapat ditempatkan pada bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk deposito atau rekening koran atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika melalui skema special rate atau bunga khusus guna menjaga kebutuhan arus kas pemerintah.
“Bukan atas nama pribadi atau perorangan, tetapi atas nama pemerintah daerah. Bunga yang diperoleh dari penempatan dana tersebut langsung masuk sebagai penerimaan daerah pada rekening pendapatan lain-lain yang sah,” bebernya.
Kesempatan yang Marthen menjelaskan munculnya utang kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2025. Menurutnya, kondisi itu disebabkan penumpukan tagihan kontraktor pada pekan terakhir Desember 2025 sehingga tidak seluruhnya dapat diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum batas akhir tahun anggaran.
“Proses pembayaran dibatasi hingga pukul 00.00 tanggal 31 Desember. Setelah melewati batas waktu tersebut, anggaran tidak lagi dapat diproses karena sudah memasuki tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, pembayaran kepada pihak ketiga kini sedang diproses melalui mekanisme pergeseran anggaran pada sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, proses penatausahaan baru dapat dilakukan setelah tahapan pergeseran anggaran ditutup dalam sistem.
“Kami mengupayakan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari ini. Harapan kami seluruh utang kepada pihak ketiga yang telah diverifikasi Inspektorat dapat dibayarkan seluruhnya,” pungkasnya.(red)

