Bawa Aspirasi Pencaker, APELCAMI Layangkan 10 Poin Tuntutan ke DPRK Mimika

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartensz Mimika (APELCAMI) menggelar aksi demo damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, Selasa (2/6/2026).

Dalam aksi tersebut, APELCAMI menyampaikan 10 poin tuntutan yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas pencari kerja, hingga pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, bersama anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman, Yan Peterson Laly, Agustinus W. Murib, Mariunus Tandiseno, Adrian Andhika Thie, serta Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas.

Koordinator Aksi APELCAMI, Kevin Kaviar, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tingginya angka pengangguran dan minimnya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Kami membawa 10 tuntutan resmi ini untuk diserahkan secara terbuka. Kami mendesak DPRK Mimika mengawal aspirasi ini agar ditindaklanjuti secara nyata dalam catatan rekomendasi Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) esok hari,” ujar Kevin.

Dalam tuntutannya, APELCAMI meminta DPRK Mimika menekan pemerintah daerah agar menegakkan aturan terhadap kontraktor maupun subkontraktor luar daerah yang memenangkan proyek di Mimika tetapi tidak memiliki kantor cabang fisik resmi di wilayah setempat.

Mereka juga menuntut penerapan sistem rekrutmen satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan subkontraktor melakukan perekrutan tenaga kerja melalui Disnaker agar prosesnya lebih transparan dan terkontrol.

Selain itu, APELCAMI mendesak DPRK Mimika membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencari Kerja untuk mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal dan mengevaluasi kuota penerimaan OAP di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mimika.

Tuntutan lainnya mencakup peningkatan kuota dan anggaran pelatihan kerja, afirmasi akses Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja lokal, penambahan kuota beasiswa mahasiswa OAP, audit terhadap penerima manfaat Dana Otsus, audit kebijakan ketenagakerjaan pemerintah daerah, transparansi data ketenagakerjaan, hingga pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan APELCAMI.

Menurutnya, DPRK Mimika melalui Komisi III sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan sejumlah perusahaan terkait persoalan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnaker dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan daerah.

“Kami akan mengevaluasi sejauh mana Disnaker bekerja dan menindaklanjuti komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pencaker Orang Asli Papua dalam sistem penerimaan calon tenaga kerja,” kata Herman.

Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja harus terus diperluas agar masyarakat Mimika memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Semua hal berkaitan dengan pelatihan dan sertifikasi adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak boleh ada diskriminasi antara pencaker OAP maupun pencaker Lahir Besar Timika (Labeti). Pemerintah punya tanggung jawab yang sama untuk melihat masa depan anak-anak Mimika tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Herman juga mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Mimika harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Menurutnya, penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas sehingga keberadaan investasi dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Percuma banyak perusahaan besar beroperasi di Mimika tapi tidak ada manfaatnya bagi anak-anak lokal. Jangan sampai kita hanya bangga memiliki perusahaan besar, tetapi rekrutmen tenaga kerjanya justru mendatangkan orang dari luar Timika. Jika ini terus dibiarkan, maka Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal hanya akan menjadi sekadar legalitas di atas kertas tanpa manfaat nyata,” ujarnya.

Terkait instruksi Bupati Mimika mengenai kewajiban kontraktor memiliki kantor cabang fisik di Mimika, Komisi III DPRK Mimika meminta Disnaker menerjemahkan instruksi tersebut dengan langkah nyata di lapangan. Hal itu dinilai penting untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di Mimika benar-benar mematuhi aturan dan memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang diterima, Komisi III DPRK Mimika berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Disnaker dan manajemen perusahaan yang beroperasi di Mimika.

Herman menegaskan bahwa dalam RDP mendatang, pihaknya menginginkan kehadiran pimpinan perusahaan secara langsung agar keputusan yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti.

“RDP selanjutnya, kami minta yang hadir wajib pimpinan perusahaan langsung selaku pengambil keputusan. Kalau yang diutus hanya staf atau pihak yang tidak bisa mengambil kebijakan, bagaimana kita bisa memutus mata rantai pengangguran dan menyelesaikan masalah pencaker lokal ini?” pungkasnya.

Melalui RDP lanjutan tersebut, DPRK Mimika melalui Komisis III berharap dapat mendorong lahirnya langkah-langkah konkret dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus memastikan seluruh regulasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah dapat berjalan efektif di lapangan. (Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *