Bali (timikabisnis) – Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melakukan kunjungan kerja studi banding ke Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan tata pemerintahan daerah yang telah diterapkan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Pemerintah Kabupaten Badung, rombongan Komisi I DPRK Mimika yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Alfian Akbar Balyanan, didampingi Wakil Ketua Daud Bunga, Sekretaris Komisi Anton Pali’, Anggota, Iwan Anwar, SH, Anton Alom, Agustinus Murib, Frederikus Kemaku, Ester Rika Agustina Komber, Kabag Tapem Suto Rontini, dan Sekwan Mimika, Ibu Sriyanti Ramping, disambut oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Badung, I Made Suryadarma beserta staff.
Diskusi berfokus pada berbagai aspek penting, mulai dari sistem perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga administrasi pemerintahan.
Kabupaten Badung dikenal memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam mendukung sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dipilihnya Badung sebagai lokasi studi banding, agar pengalaman tersebut dapat diadaptasi dan diterapkan di Kabupaten Mimika.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif dan eksekutif di daerahnya. “Kami ingin melihat langsung bagaimana Badung mengelola pemerintahan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat menjadi referensi bagi kami dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih baik untuk masyarakat Mimika,” ujarnya.
Di Timika ada obyek pariwisata yang bisa dikembangkan. Bagaimana strategi bagian Tapem sehingga desa maupun kecamatan dapat mendukung program pariwisata tersebut.

Kabag Tapem Kabupaten Badung, I Made Suryadarma memaparkan Kondisi topografi kabupaten Badung merupakan daerah gunung, terdiri dari 6 kecamatan, 46 desa, dan 16 kelurahan, dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa.
Kabupaten Badung memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 13 Triliun sebagian besar berasal dari Pariwisata.
Untuk tatakelola desa maupun kecamatan guna mendukung pariwisata berkualitas, tahun 2026 ini, bupati Badung mempunyai program peningkatan infrastruktur demi kelancaran Pariwisata di Kabupaten ini.
Untuk penarikan retribusi pajak, pemerintah sebagai fasilitator mendapat bagian 75 persen sedangkan 25 persen diberikan kepada desa adat.
Pada sesi tanya jawab, sekretaris Komisi I Daud Bunga menyoroti kewenangan desa adat secara komunal menurutnya sangat luar biasa disamping ada kewenangan penataan tanah. “apakah kewenangan ini sepenuhnya di serahkan kepada desa adat, ataukah ada korelasi dari pemerintah dalam pengawasannya” tanya polistisi partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut Daud Bunga mempertanyakan apakah desa adat menerima dana desa, adakah lembaga yang mengawasi DD nya atau mandiri, apakah batas-batas kewenangan diatur dalam perda atau diberikan penuh kepada adat.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat respon dari Kabag Tapem, Terkait anggaran DD, ADD maupun bagi hasil itu, ada di desa dinas, sedangkan desa adat mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK), selain itu desa adat memiliki bank tersendiri namanya Lembaga Perkreditan Deaa (LPD). Desa adat juga memiliki Badan usaha Milik Desa Adat (BUMDA). Untuk pertanggungjawabannya diserahkan ke komunalnya.
Anggota Komisi I, Iwan Anwar mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kabag Tapem diantaranya :
1. Bagaimana kabupaten Badung memproteksi tenaga kerja lokal dan dari luar.
2. Bagaimana mempersiapkan SDM tenaga kerja lokal sehingga dapat bersaing dengan yang lain.
3. Terkait hak Ulayat, tentunya sangat sulit menentukan batas wilayah, bagaimana pemerintah kabupaten Badung menghindari konflik akibat klaim tanah adat.
4. Bagaimana mensiasati retribusi antara pemerintah dan desa adat.
6. Bagaimana peran pemerintah dalam mensosialisasikan agar dapat mengakomodir semua perangkat. Bagaimana Kolaborasi antara satpol PP dan pasykan keamanan adat (pecalang).
7. Bagaimana status tanah untuk investor.
Ia berharap dapat masukan agar bisa diterapkan terapkan di Kabupaten Mimika.
Menjawab pertanyaan tersebut Made menjelaskan bahwa untuk proteksi tenaga kerja dari luar, ada beberapa metode yang diterapkan pemerintah Kabupaten Badung.
” Yang pertama memastikan pekerja dari luar sudah mendapat tempat bekerja di Bali, kedua setelah kontrak selesai tenaga kerja dari luar bisa dipulangkan oleh perusahaan jangan sampai menjadi beban Pemda. Dia juga menyadari bahwa suatu daerah tudak dapat berkembang sendiri tanpa bantuan tenaga dari luar, oleh karena itu pemkab Badung tidak bisa menghalangi tenaga kerja dari luar.
Untuk pengelolaan keuangan, penarikan retribusi dilakukan oleh desa Dinas dananya masuk APBD, setelah itu dikembalikan ke desa adat. Ada swakelola antar pemerintah dan lembaga.
Terkait pengaturan batas adat, masing-masing adat sudah ada batasnya, sedangkan Hak Ulayat dikembalikan ke masing-masing komunal yang disepakati oleh desa adat.
Sekretaris Komosi I, Anton Pali’ berharap studi banding kali ini dapat mengadopsi kebijakan yang bermanfaat bagi Kabupaten Mimika.
” saya menyarankan kajian studi banding ini dijadikan manfaat yang luar biasa bagi Kabupaten Mimika, tugas dari bagian Tapem untuk bisa mengemas dengan baik. Disini Ada desa adat, ada desa administrasi. Kebijakan Desa adat bisa menjadi potensi untuk penyelesaian konflik di Mimika” ujarnya..
Anggota komisi I Frederikus Kemaku : mempertanyakan penanganan konflik adat di Kabupaten Badung.

“Konflik yang terjadi di Mimika terkadang secara adat sudah dibicarakan dan diselesaukan, namun kembali terulang. Konflik di Bali seperti apa dan penanganannya bagaimana” tanya putra Kamoro tersebut.
I Made menjelaskan bahwa di Badubg juga teradang ada konflik, untuk penyelesaiannya diselesaikan secara hukum positif namun juga y harus diselesaikan dengan hukum adat. “Di adat ada musyawarah, contohnya beberapa waktu lalu ada kasus secara hukum positif diselesaikan, tetapi hukum adat juga harus diselesaikan” ujarnya.
Anton Alom mempertanyakan status provinsi Bali, apakah status bali otonomi khusus atau bagaimana.
Made menjelaskan bahwa status Bali merupakan Provinsi biasa bukan otonomi khusus seperti Papua, sudah lama Bali memperjuangkan hak otonomi khusus namu belum disetujui oleh pemerintah.
Mewakili bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kasubag Otonomi Daerah, Suto Rontini menanyakan pembentukan desa adat apakah melalui SK Bupati atau bagaimana.
Dijelaskam bahwa, desa adat sudah ada sebelum pemerintah indonesia merdeka, namun demikian implementasinya diatur dalam PERDA no. 4 tahun 2019.
Diakhir kegiatan Made Suryadarma menyambut baik kunjungan Komisi I DPRK Mimika dan berharap pertukaran informasi ini dapat mempererat hubungan antar daerah serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. (don)

