MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika dan para petugas pengangkut sampah, Selasa (10/3/2026), di Ruang Rapat Serba Guna DPRK Mimika.
Rapat tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian DPRK terhadap nasib para petugas kebersihan yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja pada Senin (9/3/2026). Aksi itu dipicu oleh sejumlah keluhan terkait status kerja, jaminan sosial, upah, serta perlindungan keselamatan kerja.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elnus B. Mom, didampingi anggota Simson Gujangge, Darwin Kurnia Rombe, Amons Jamang, dan Abrian Katagame, Didampingi langsung Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawateme. Turut hadir Kepala DLH Mimika Jefri Deda bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi para petugas pengangkut sampah, terutama terkait status kerja, jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elnus B. Mom, mengatakan para petugas kebersihan yang telah bekerja lebih dari tiga bulan secara berturut-turut seharusnya dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau mereka sudah bekerja lebih dari tiga bulan dengan 21 hari kerja berturut-turut, maka secara aturan mereka dapat dinyatakan sebagai karyawan tetap. Namun kenyataannya sampai saat ini mereka masih berstatus sebagai pekerja harian yang dibayar sesuai hari kerja,” ujarnya kepada wartawan usai memimpin rapat.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui DLH Mimika perlu memperjelas status para pekerja sekaligus memastikan hak-hak mereka.
Ia menyebutkan,Komisi IV juga mendorong agar para petugas kebersihan mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS itu wajib. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga ketika tidak lagi bekerja mereka tetap memiliki pegangan,” katanya.
Selain itu, DPRK Mimika meminta agar upah para petugas disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mimika serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
“Kami berharap APD wajib disediakan sehingga para petugas dapat bekerja dengan aman dan baik,” ujarnya.
Lagi katanya,Komisi IV juga menegaskan agar tidak ada intimidasi maupun ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para petugas kebersihan.
“Kami tidak ingin ada lagi ancaman PHK yang dijadikan alat tekanan terhadap petugas kebersihan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Mimika, Jefri Deda, menjelaskan bahwa saat ini para petugas pengangkut sampah masih berstatus pekerja harian lepas karena berada langsung di bawah pengelolaan dinas.
Menurutnya, jika ingin diangkat sebagai karyawan tetap, kemungkinan harus melalui pihak ketiga agar memiliki dasar status kerja yang lebih jelas.
“Kalau menjadi karyawan tetap, kemungkinan harus dipihakketigakan supaya mereka memiliki dasar status kerja yang lebih kuat. Namun hal ini masih harus kami konsultasikan dengan pimpinan daerah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika sistem pihak ketiga diterapkan, dikhawatirkan pekerja lama justru digantikan oleh tenaga kerja baru.
“Yang kami takutkan jangan sampai kalau diserahkan ke pihak ketiga, pekerja yang sudah lama bekerja justru dikeluarkan. Itu bisa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Saat ini kata Jefri, jumlah petugas pengangkut sampah di Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 182 orang, termasuk sopir dan tenaga pendukung lainnya.
Selain persoalan status kerja, para pekerja juga mengusulkan agar mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan hari tua agar ketika pensiun mereka tetap memiliki perlindungan.
Terkait penyediaan APD, Jefri mengatakan selama ini pihaknya mengusulkan pengadaan dua kali dalam setahun. Namun dalam penganggaran yang disetujui hanya satu kali.
“Para petugas meminta agar APD seperti sepatu dan seragam bisa diberikan dua kali setahun karena cepat rusak akibat pekerjaan. Kami akan mencoba mengusulkannya kembali dalam APBD Perubahan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama tiga tahun memimpin DLH Mimika, tidak pernah melakukan pemecatan terhadap pekerja tanpa alasan yang jelas.
“Kalau ada pelanggaran biasanya hanya diberikan teguran atau sanksi administratif. Selama ini belum pernah ada pemecatan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan petugas kebersihan, Damianus, mempertanyakan kejelasan status kerja mereka. Menurutnya hingga kini para petugas belum mendapatkan kepastian apakah berstatus tenaga harian lepas atau honorer.
“Kami ingin kejelasan status kami. Selain itu kami juga mempertanyakan soal alat pelindung diri, jaminan kesehatan, serta tunjangan hari tua,” kata Damianus.
Keluhan serupa disampaikan Agustinus. Ia mengaku para petugas sering mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan karena status kerja yang tidak jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus BPJS Kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif.
“Ketika teman-teman kami sakit, BPJS kami kedaluwarsa dan pihak puskesmas meminta kami membawa SK. Padahal kami sendiri tidak jelas statusnya, apakah harian lepas atau honorer,” ujarnya.
Selain itu, para petugas juga menyoroti distribusi alat pelindung diri (APD). Secara aturan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun, namun di lapangan mereka mengaku hanya menerima satu kali.
Permasalahan kesejahteraan juga menjadi sorotan, termasuk soal Tunjangan Hari Raya (THR). Para petugas mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2023 mereka hanya menerima THR sebesar Rp1 juta, sementara sejak 2023 hingga sekarang meningkat menjadi Rp1,5 juta.
“Kalau mengacu pada aturan pengupahan, THR seharusnya satu bulan gaji. Apalagi banyak dari kami sudah bekerja puluhan tahun,” kata salah satu perwakilan petugas.
Dari aspek keselamatan kerja, seorang petugas bernama Simon mengungkapkan bahwa DLH dinilai belum sepenuhnya bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi para petugas pengangkut sampah sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja mereka di Kabupaten Mimika.(Anis Batalotak)

